LiputanBMR, Kotamobagu – Sudah sekian minggu gertakan Pemerintah Kota Kotamobagu terkait penyala gunaan fungsi bangunan dan lahan oleh pihak Toko Alfa Baru tidak pernah ada realisasi penutupan aktifitasnya.
Hal ini langsung di tanggapi oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Masyarakat Kota (Formak) Sukamulia Lobud, ST ke media LiputanBMR.com via seluler, selasa (17/05).
“Kan sudah jelas apa yang di pertunjukan oleh pihak Toko Alfa Baru jelas adanya pelanggaran hukum administrasi pemerintahan, apalagi yang di tunggu oleh pemerintah Kota Kotamobagu,” tanya Ando.
Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang di berikan oleh pemerintah kota kotamobagu kan sudah berakhir masanya pada tanggal 11 mei 2016, maka pemerintah kota kotamobagu harus segera menutup sementara aktifitas Toko tersebut,” jelas Ando.
Lebih lanjut Ando mengatakan, Apalagi Pihak Pemilik Toko Alfa Baru inikan telah melanggar kesepakatan di perizinan yang telah di keluarkan oleh pihak pemerintah, sama seperti dengan pendirian Bangunan atau IMB yang terhitung dalam perizinannya hanya bangunan tokonya sedangkan Kanopi Penghubung atau Teras toko yang di jadikan tempat reparasi mobil tidak tertuang dalam perizinan IMB.
Apalagi yang berbunyi dalam SITU, bahwa izin bangunannya hanya untuk penjualan Onderdil Suku Cadang Kendaraan Bermotor dan tidak untuk reparasi mobil, jelas-jelas inikan sudah pelanggaran hukum administrasi pemerintah,” keras Ando.
Kalau bisa pemerintah kota jangan hanya berani Bicara, bila perlu di tindaki di tempat (Di Segel) aktifitas toko tersebut, kalau tidak kami selaku LSM beranalisa bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu telah Diamankan oleh toko alfa baru dalam temuan investigasi kami,” tutupnya.
Peliput: R_Th