LiputanBMR, Kotamobagu – Lagi-lagi isu pemberitaan Media Masa terkait manajemen Toko Abdi Karya dan Dragon yang melarang karyawan muslim nya untuk meggunakan jilbab saat bekerja di Bulan Ramdhan ini mendapat kecaman keras dari Lembaga Swadaya Masyarakat LPKEL-Reformasi.
Kali ini Ketua LPKEL-Reformasi Efendi Abdulkadir memberikan warning kepada kedua toko tersebut, “Pihak kedua toko Abdi Karya dan Dragon harus dengan cepat mengklarifikasi dan meminta maaf kepada masyarakat Kota Kotamobagu terkait pelarangan karyawan itu dan kami hanya memberikan waktu 1X24 jam untuk mengklarifikasi,” keras Ending.
Jika tidak kami atas nama lembaga ini akan menyurat ke DPRD Kota Kotamobagu dan lembaga lainnya untuk menutup aktifitas kedua toko tersebut, bila perlu kami akan melakukan aksi demo besar-besaran dan menyegel secara langsung kedua toko tersebut,” pintanya.
Kalau tidak ada aral melintang besok kami akan segera menyurat secara resmi kepada Lembaga yang lebih berkompeten yakni DPRD Kota Kotamobagu untuk menangani kasus ini, dan juga akan langsung menyegel kedua toko ini bila perlu untuk menunggu klarifikasi dari manajemen kedua toko ini,” tutupnya.
Peliput: R_Th