LiputanBMR, Boltim – Dengan adanya ketetapan usulan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tentang konsep pembangunan daerah yang diusulkan pemkab untuk menjadi Peraturan Daerah (PERDA) agar regulasi yang mengatur arah kebijakan pemerinta mempunyai standar ketentuan dan ketetapan yang jelas.
Sebagaimana yang disampaikan bupati Bolaang Mongondow Timur Sehan Landjar SH saat dikonfirmasi wartawan LiputanBMR.com, selasa (16/08). Dengan adanya pengesahan RPJMD Kabupaten Boltim menjadi Peraturan Daerah (PERDA) ini menjadi acuan untuk pemerintah daerah dalam penyusunan dokomen turunannya baik RPJMD, Renstra, RKPD dan RKA SKPD.
“Dengan disahkan RANPERDA ini, bisa mewujudkan keselarasan dan keserasian dalam menentukan arah pmbangunan 20 tahun 2005-2025 pembangunan pemerintah di Boltim dengan mengacu pada regulasi yang telah menjadi ketentuan dalam pembangunan sesuai ketentuan peraturan daerah,” tegas Bupati.
Disamping itu juga ungkap bupati hal ini sesuai dengan permen dagri nomor 54 tahun 2010 tentang aspek penyelenggaran pemerintahan, diketahui RPJMD tersebut terdiri dari 57 tujuan dan 54 sasaran, yang merupakan penjabaran dari misi pemerintah boltim yang didalamnya berisi gambaran umum dan kondisi daerah, analisis isu strategis, arah kebijakan dan pelaksanaan.
Peliput: Mulyadi Sugeha
Redaktur: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
