Begini Surat Edaran Bupati Berlaku Untuk UMKM dan Pasar di Boltim

LiputanBMR.com, BOLTIM – Upaya maksimal dibutuhkan peran utama oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmong Timur sebagaimana harapan Bupati, Sehan Landjar, SH dalam rangka penanganan dan pencegahan mata rantai penularan Covid-19.

Meskipun demikian, dalam surat edaran Bupati Nomor D.07/BMT/55/IV/2020 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Bagi Pelaksana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Dalam Rangka Penanganan Covid-19 memastikan tidak ada penutupan tempat usaha di Boltim.

“Tidak ada penutupan toko dan pasar. Hanya ditekankan untuk selalu jaga jarak dan menerapkan prosedur pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19),” instruksi orang nomor satu di Boltim itu belum lama ini.

Bupati mengatakan, hal itu dilakukan guna menjamin keberlangsungan dunia usaha dan pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam melakukan aktivitas jual beli.

“Hanya jam operasional yang diatur. Untuk Pasar Tradisional dibuka jam 05.00 s/d 12.00 Wita, sedangkan toko, usaha ritel, warung/kios, serta restoran/rumah makan sampai jam 24.00 Wita. Selebih dari itu, sangat diharapkan masyaraka atau aktivitas pasar tidak dalam kerumunan, perkumpulan apalagi kontak fisik, utamakan saling menjaga jarak,” terangnya. (R)

Check Also

Gandeng Pers, Bawaslu Boltim Gelar Sosialisasi Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilu 2024

LIPUTANBMR.COM, BOLTIM– Peran Pers, LSM dan Organisasi sangat dibutuhkan keterlibatannya dalam pengawasan tahapan Daftar Calon …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *