LiputanBMR.com, BOLSEL – Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengamanatkan serta mewajibkan setiap desa memanfaatan 20 persen Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani, untuk itu Pemerintah Desa (Pemdes) Dudepo Manfaatkan Lahan Tidur Untuk Menanam Jagung.

Sangadi Dudepo Rizal Hamzah menyampaikan, Ketahanan pangan merupakan suatu kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup. Karena dipandang baik dari sisi kebutuhan dan pemanfaatan. Beber Rizal
Maka dari itu Pemerintah mengajak masyarakat untuk mempertahankan ketahanan pangan dengan melalui penanaman jagung, karena jagung merupakan 1 dari 10 komoditi Pangan dan Nabati.
Dengan kegiatan tersebut masyarakat sangat antusias menerima program dari pemerintah Desa maupun Pusat.
Rahma Paja salah satu dari anggota Kelompok Tani Wanita bersyukur dengan adanya program ketahanan pangan ini.
Semoga ditahun-tahun berikutnya program ini terus di anggarkan oleh Pemerintah Desa. Tutupnya
Peliput : Muchtar
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat

