LiputanBMR.com, BOLSEL – Dalam rangka mewujudkan komitmen Pemerintah Daerah dalam perlindungan perempuan dan pemenuhan hak anak di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Bupati Hi. Iskandar Kamaru, S.Pt keluarkan Surat Instruksi nomor 1 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Biaya Retribusi Visum et Repertum.
Dalam surat tersebut Bupati menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Direktur Rumah Sakit Daerah Bolsel, dan seluruh Kepala Puskesmas se-Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
Dapat memberikan pelayanan terbaik dalam rangka mendukung pemenuhan hak anak dan perlindungan perempuan.
Untuk itu kiranya dapat membebaskan pungutan retribusi pelayanan kesehatan dalam hal pembebasan biaya Visum et Repertum bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Adanya Surat Edaran dari Bupati Bolaang Mongondow Selatan itu, “Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Bolsel bersyukur dan berterima kasih kepada Bapak Bupati dalam mendukung pemenuhan terhadap para korban kekerasan terhadap perempuan dan anak”.
(**)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
