Komisi l DPRD Bolmut Gelar Hearing Bersama Disnakertrans

LiputanBMR.com, Bolmut – Komisi l (satu)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Kembali menggelar Hearing atau dengar pendapat bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), di Kantor DPRD Bolmut, (25/10-2016), Hearing yang digelar membahas tentang status batas wilayah dan kepemilikan Lahan Transimigrasi Desa Goyo.

Hering tersebut di pimpin langsung oleh ketua komisi l DPRD Bolmut Aktrida Datungsolang, yang di hadiri oleh Kepala Dinas  tenaga kerja dan trans migrasi (Disnakertrans) Abdul Karim Lalisu, kabid kehutanan, Daniel, Asisten l Kabupaten Bolmut, fahrudin Gumohung, sekwilcam, dan Sangadi Paku selatan, Sarip Ponamon, Sangadi Paku Induk Masudin Gobel beserta Ketua BPD Desa paku Bersama Masyarakat yang sempat hadir.

Pada awal rapat hering itu, perwakilan masyarakat desa Paku, Sutrisno Bila, memaparkan bahwa, “semenjak tahun 1982 masyarakat petani Desa Paku sudah mulai menggarap lahan tersebut, dan telah di buktikan oleh tanaman berupa pohon Durian dan kelapa yang sudah berusia puluhan tahun.”dan selama penggarapan lahan oleh masyarakat tidak ada pemberitahuan dari pemerintah bahwa itu adalah milik Disnakertrans, maka dari itu, masyarakat menganggap bahawa itu adalah hak milik mereka dan tetap mempertahankan apa yang menjadi hak mereka, “papar kanino.

Di tambahkan juga oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa  (BPD) Desa Paku, Nasrul Ponamun, ”maksud dan tujuan kami mendatangi Kantor DPRD Bolmut, untuk memperjelas Batas dan kepemilikan Lahan Trans miggrasi Goyo karena terinformasi dari masyarakat Petani Paku, bahwa lahan perkebunan mereka akan di alih fungsikan menjadi lahan pekarangan trans miggrasi, “tutur Nas, safaan akrabnya.

Menanggapi hal itu, komisi l DPRD Bolmut melalui juru bicara, Muliadi Pamili, mengatakan, “kami berjanji kalau memang benar lahan yang di miliki oleh masyarakat petani masuk pada area lahan trans miggrasi Goyo, kami akan mengawal persoalan ini sampai tidak ada masyarakat yang di rugikan,”ujar Pamili.

 Dia juga meminta kepada Dinas tenaga kerja dan Trans miggrasi (Disnakertrans), agar melakukan pendataan terhadap lahan yang  di miliki oleh masyarakat transmiggrasi dan lahan yang di miliki oleh masyarakat yang tidak terdaftar sebagai masyarakat transmiggrasi Goyo. “ini sangatlah penting kareana, terinformasi bahwa lahan pemukiman atau perkebunanan di wilaya transmiggrasi, sebagian besar sudah terjualbelikan kepada oknum pengusaha. ‘maka dari itu kami minta kejelasannya karena,  jangan sampai masyarakat akan di manfaatkan oleh oknum-oknum yang suda membeli lahan pemukiman atau perkebunan yang ada di wilayah transmiggrasi Goyo,”tutup Muliadi.   (IRM)

Check Also

Ketua DPRD Kotamobagu Apresiasi Pelaksanaan MTQ ke IX Tahun 2024

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Meiddy Makalalag apresiasi kegiatan Musabagah …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *