LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), meminta kepada PLN Rayon Boroko untuk meninjau kembali kontrak kerja dengan Mantra.
Hal itu, dipertegas untuk menyikapi polemik diantara kedua perusahaan tersebut, Baik menyangkut hak dan tunjangan para tenaga kerja mereka. Hal tersebut, disampaikan oleh persenil Anggota Komisi 1 DPRD Bolmut, Abdul Eba Nani, beberapa hari lalu kepada awak media Ini.
Dirinya meminta PLN untuk menseriusi persoalan kesenjangan yang terjadi dalam pembayaran hak dan tunjangan karyawan di PLN Boroko.“Seharusnya PLN dapat mengambil sikap atau langkah tegas untuk memenuhi kesejakteraan karyawannya,” kata Eba.
Lanjutnya, informasi yang diperoleh bahwa ada kesenjangan dalam pembayaran gaji, tunjangan, transportasi, serta upah lembur bagi karyawan PLN Boroko.“Itu adalah tanggungjawab PLN dan Mitranya (PT. Bukit Sion Baru) untuk memenuhinya,” tandas Eba.
Dia juga menambahkan,” dari hasil tindaklanjut DPRD sejak hearing pekan lalu bersama PLN dan mitranya, di dapat informasi bahwa tidak memadainya alat pelindung atau penunjang keselamatan kerja bagi karyawan teknis saat turun lapangan.“Hal ini perlu diperhatikan mengingat resiko kerja dari karyawan PLN sangat berbahaya, sehingga mereka wajib menggunakan alat pelindung,” tegasnya.
Politisi PAN tersebut, mengingatkan pada PLN Boroko untuk memberikan sanksi pemutusan kontrak bagi mitra yang tidak memenuhi ketentuan dan kesejahteraan semua karyawan,”Tutupnya.
(IRM)