LiputanBMR.com, Bolmut – Maraknya peredaran Minuman Keras (miras) di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), yang di hawatirkan akan merusak generasi Daerah kedepan dan akan berpengaru terhadap ketertiban di kalangan masyarakat.Terkait persoalan ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, akan merencanakan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang minuman keras (miras).
Menurut Anggota Komisi ll Ronal Bolota saat di temui oleh awak media ini 16/6 mengatakan, “saya sangat mendukung rencana pembuatan perda tersebut. Karena itu, sangatlah penting untuk Daerah ini. “Mengingat peredaran minuman keras sudah membahayakan masyarakat dan generasi muda khususnya,” kata Bolota.
Menurut dia, perda yang kaitannya tentang pelarangan beredarnya miras di Kota reliji ini(Boroko) justru harus diberlakukan. Dan kita semua harus konsisten dalam menerapkan aturan tersebut. “Jadi harus benar penerapan dan pencegahannya. Serta penindakannya oleh daerah. Apalagi miras merupakan pemicu kejahatan,”pungkas Bolota.
Hal ini, telah mendapat respon positif dari pemerhati masyarakat Bolmut Sutrisno Bila dia mengatakan, “seperti di Maluku misalnya, Kemendagri mendukung kebijakan Gubernur Maluku untuk memberlakukan Perda Pelarangan Minuman Keras secara tegas. Sebab, miras menjadi sumber kriminalitas sekarang ini,”ujarnya.
Nino menambahkan, “Memang relatif banyak Perda Miras yang masih tumpang-tindih, kemudian Kemendagri meminta daerah yang bersangkutan untuk mensinkronkannya kembali,” kata dia.
Ia juga meminta kepala daerah bekoordinasi dengan aparat keamanan, dengan begitu peraturan tersebut bisa lebih efektif. Selain itu peredaran miras bisa dikendalikan. Dan perda miras itu juga harus memuat tentang larangan peredaran bebas dan pembuatan miras. Kemudian, penjualannya di daerah bisa lebih diperketat sehingga tak sembarangan beredar,”tutup Kanino sapaan akrabnya. (IRM)