Liputan BMR.com, Bolmut – Untuk meningkatkan pendapatan hasil pajak di Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), maka Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut akan mengeluarkan kebijakan tentang proses pencairan Anggaran oleh pihak ke-tiga harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang beralamatkan di wilayah Bolmut.
Hal ini, disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Leopold Dalope kepada sejumlah media mengatakan, selama ini Bolmut mengalami kerugian sekitar Rp.20 Miliyar lebih, akibat dari banyaknya pihak ke-tiga yang mengunakan NPWP luar Bolmut, untuk itu dalam meningkatatkan Pajak PPN/PPH bagi hasil 20 persen untuk Bolmut. maka proses pencairan pihak ke-tiga harus gunakan NPWP yang beralamatkan Bolmut, serta kami juga akan melakukan kerja sama nota kesepahaman (MOU) dengan pihak Kantor Pelayaan Pajak Pratama yang ada di Kotamobagu soal mengunakan NPWP Bolmut pada proses pencairan anggaran pihak ke-tiga.
Dalope menambahkan, selain mengunakan NPWP Bolmut nomor rekening pencairan pihak ketiga harus sesuai dengan nama NPWP, agar Bolmut tidak akan mengalami kerugian lagi soal Pajak PPN/PPH bagi hasil 20 persen.”jikalah ada pihak ke-tiga yang melakukan proses pencairan dan mengunakan NPWP luar Bolmut, maka kami Pemkab Bolmut tidak akan memproses pencairannya,” Jelasanya.
Sementara Wakil Ketua 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Arman Lumoto merespon baik hal ini kamis, (16/2) mengatakan, DPRD sangat merespon baik langkah yang di lakukan oleh pihak BPKD Bolmut tersebut untuk meningkatkan PAD Bolmut. setiap SKPD juga dapat segera menerapkan Ramperda Retribusi yang telah di bahas bersama dengan DPRD pada Pembahasan APBD 2017, agar PAD Bolmut juga dapat di tingkatkan dan dalam rangka mengoptimalisasikan PAD Bolmut yang harus di tingkatkan adalah pajak hotel, pajak rumah makan adalah sektor yang harus di tingkatkan dalam peningkatan PAD,” Tutup Arman.
(Irsan manggopa)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
