LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) melalui Ketua Badan Legislasi (Baleg) Abdul Eba Nani, mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk aparatur Desa. Hal itu dimaksudkan agar tidak ada lagi aparat Desa yang menjadi korban para Kepala Desa yang berkuasa dalam pengambilan keputusan.
“Langkah ini diambil karena di setiap ada pergantian Kepala Desa pasti ada permasalahan yang datang, soal pengambilan keputusan secara sepihak. DPRD Bolmut berencana akan membentuk Perda tentang pengangkatan dan pemberhentian Aparat Desa,” ujar Nani.
Jika tidak ada Perda yang mengatur tentang hal itu justru banyak menimbulkan polemik di setiap pergantian Kepala Desa, yang akibatnya roda pemerintahan di desa tidak lagi berjalan sera optimal.
“Seperti kasus-kasus sebelumnya yang sudah terjadi. Ini yang harus dihindari. Sebab, sudah diatur dalam permendagri Nomor: 83 tahun 2015. Akan tetapi, perlu juga adanya Perda untuk memperkuat dan memperjelas soal ini, dengan tidak melebihi atau mengurangi peraturan yang lebih tinggi,” papar politisi Partai Amanat Nasional itu.
(Irsan manggopa)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
