LIPUTANBMR.COM,BOLMONG—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow telah menetapkan syarat minimal suara sah yang diperlukan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk mengajukan pasangan calon dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024. Keputusan ini diambil berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan hasil Rapat Pleno KPU Kabupaten Bolaang Mongondow.
Menurut keputusan terbaru, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 di Kabupaten Bolaang Mongondow harus memiliki minimal 10% suara sah dari total suara sah pada pemilu sebelumnya. Dengan total suara sah sebanyak 151.710 suara, maka syarat minimal yang harus dipenuhi adalah 15.171 suara sah.
Penetapan ini juga membatalkan keputusan sebelumnya, yakni Keputusan KPU Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 998 Tahun 2024 tentang persyaratan pencalonan untuk partai politik atau gabungan partai politik. Langkah ini diambil untuk menyesuaikan dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi dan memastikan proses pemilihan yang lebih transparan dan adil.
Keputusan tersebut menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2024.
Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat mengakses detail keputusan ini melalui laman resmi KPU Kabupaten Bolaang Mongondow. Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menciptakan pemilu yang demokratis dan berintegritas di wilayah tersebut. (Salman)