LIPUTANBMR.COM, BOLMONG — Pengelolaan Kapal Tangkap milik Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes) Desa Inobonto Kecamatan Bolaang, hingga saat ini tidak jelas.
Dari hasil penelusuran wartawan media ini beberapa waktu lalu, Kapal ikan bantuan Kementerian Desa tahun 2016 tersebut sudah tidak dalam penguasaan Bumdes Desa Inobonto. Melainkan telah beralih penguasaan dan pengelolaannya kepada Iskandar Patanga, warga Desa Lalow, Kecamatan Lolak, Kabupaten Bolaang Mongondow.
Is yang menjabat sebagai Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bolaang Mongondow saat ditemui beberapa waktu lalu mengatakan, pengalihan pengelolaan kapal milik Bumdes Desa Inobonto pada tahun 2018 dilakukan atas kesepakatan ia dan pengurus Bumdes, serta Sangadi Desa Inobonto saat itu.
“Saya mengelola Kapal tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pengurus Bumdes dan Sangadi Desa Inobonto pada tahun 2018 silam. Begitu pula dengan hasil yang didapatkan, dibagi dengan Bumdes Desa Inobonto. “Jelas Is.
Dijelaskannya, alasan mendasar kenapa kapal tersebut diserahkan kepadanya karena selain di Desa Inobonto tidak ada pelabuhan untuk tambatan kapal, juga karena pihak Bumdes Inobonto tidak mampu mengelola atau mengurus kapal ikan berbobot 17 GT tersebut. Sehingga tambah Is, kapal tidak bisa dioperasikan secara maksimal selama kurang lebih dua tahun sejak diserahkan oleh PMD tahun 2016 lalu.
“Olehnya, Bumdes Inobonto atas pengetahuan tenaga ahli kabupaten waktu itu bersepakat menyerahkan pengelolaan kapal tersebut kepada saya dengan perjanjian bagi hasil” Terang Is.
Pun menurutnya, jika Pengurus Bumdes Inobonto ingin mengambil Kapal tersebut dirinya siap mengembalikan.
” Saya tidak memiliki ataupun menguasai Kapal tersebut secara pribadi. Namun hanya sekedar diberi tanggung jawab untuk mengelola dan merawatnya. Jadi, saya siap mengembalikannya jika diminta oleh Bumdes” Ucap Is
Sementara itu Ketua Bumdes Inobonto, Ali Sumaredi saat dikonfirmasi terkait kebenaran informasi pengelolaan Kapal Bantuan tersebut membantah keras adanya pembagian hasil tangkapan yang diberikan oleh pengelola saat ini. Sejak menjabat Ketua Bumdes Inobonto tahun 2020 silam, dirinya tidak pernah mengetahui adanya pembagian hasil yang diserahkan ke Bumdes Inobonto.
“Setahu saya Pengurus Bumdes sebelumnya pun tidak pernah menerima bagi hasil dari pengelolaan kapal. Entah diberikan ke siapa bagi hasil tersebut, yang pasti pembagian ke Bumdes tidak ada,” tegas Ali.
Ali menambahkan, pengalihan pengelolaan Kapal ikan milik Bumdes Inobonto tersebut sangat merugikan pihak Bumdes, karena selain aset bernilai miliaran itu tidak mendapatkan keuntungan bagi Bumdes, juga sudah ada penggunaan dana Bumdes sebesar kurang lebih 53 juta untuk pengadaan jaring dan pengeluaran lainnya.
Karenanya, Ali membantah pernyataan Is Patanga yang menyebut, pihak Bumdes Inobonto tidak mampu mengurus atau mengelola kapal ikan tersebut. Sebab kenyataannya menurut Ali, pengurus Bumdes sebelumnya telah berupaya mengurus segala perizinan terkait dengan pengoperasian kapal, namun terkendala dengan dokumen kepemilikan kapal (gross akta) yang sejak awal tidak pernah diserahkan kepada Bumdes.
(Salman)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
