LIPUTANBMR.COM, BOLMONG– Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mopait, Suhartono Kolopita, angkat bicara soal isu yang beredar terkait adanya penghadangan oleh warga agar tidak melewati ruas jalan yang ada di wilayah perkebunan mereka di Desa Mopait, Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow.
Suhartono menegaskan kalau ruas jalan yang dilewati oleh PT BDL menuju lokasi pertambangan dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan emas itu, adalah murni jalan perkebunan.
“Itu adalah jalan perkebunan dan bukan milik pribadi dari satu atau dua orang warga,” tegas Suhartono Kolopita, Kamis 5 Mei 2022.
Lebih lanjut dikatakannya kalau tanah perkebunan milik warga, berada di sisi kanan dan kiri jalan perkebunan tersebut.
“Untuk lahan perkebunan milik warga itu ada di sisi kiri dan kanan jalan tersebut. Jadi tidak benar kalau ruas jalan yang dilewati PT BDL adalah lahan milik warga,” tambahnya.
Masih kata Suhartono, kalau status ruas jalan tersebut menjadi jalan perkebunan sudah sejak tahun 1980.
“Tanah di tepi atau sisi kiri dan kanan jalan itu memang milik warga, tapi status ruas jalan itu adalah jalan perkebunan sudah sejak tahun 80 an,” tambahnya.
Senada dengan Sangadi Mopait Suryadi Datundugon, dirinya mengatakan kalau peningkatan jalan perkebunan tersebut telah dilakukan menggunakan program pemerintah.
“Dulu sudah ada beberapa program pemerintah untuk peningkatan jalan itu, mulai dari PPIP, Dana Desa, dan PNPM. Selain itu juga sudah sempat ada pengerasan jalan yang dilakukan pribadi oleh Ko Atjen,” tuturnya.
Dia pun mengimbau, agar warga tidak terpancing dengan isu – isu hoax yang saat ini tengah beredar lewat media sosial.
“Kami imbau ke masyarakat bahwa riak – riak yang muncul ini sebenarnya tidak jadi persoalan. Masyarakat harus tetap tenang tidak terpancing dengan isu isu hoax yang beredar,” tutupnya.
Reporter: Hendrawan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
