Kadis PMD Bolmong Tegaskan Tidak di Temukan Pelanggaran Dalam Pergantian Perangkat Desa Mogoyunggung

Ilustrasi Perangkat Desa

LIPUTANBMR.COM, BOLMONG — Terkait beredarnya isu dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sangadi Mogoyunggung Induk, Dina Tumbelaka dalam melakukan pergantian perangkatnya beberpa waktu lalu ditanggapi langsung oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD), Bolmong, Abdussalam Bonde, bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran baik peraturan permendagri maupun perda.
Hal ini dijelaskannya, saat di hubungin via seluler, Sabtu (30/07/2022). Bahwa Pergantian perangkat atau Aparat di Desa Mogoyunggung Induk itu baru sebatas pergantian pelaksan tugas atau PLT, dan informasi yang masuk pergantian itu sudah berkonsultasi dengan Camat selaku pemegang wilayah.
” Selama tidak melanggar aturan baik Permendagri dan Perda maka sah-sah saja pergantian itu dilakukan.” Jelas Abdussalam
Pun ditambahkan, Namun, jika akan dilakukan pergantian aparat defenitif maka harus dilakuan ujian ato seleksi dengan cara membentuk panitia seleksi.
Diketahui, Sangadi Mogoyunggung Induk Dina Tumbelaka beberpa waktu lalu telah melakukan pemugaran 6 orang perangkat desanya, diantaranya ; Sekdes, Kaur Ekbang, Kaur Umum, dan tiga Kepala Dusun, digantikan oleh PLT sembari menunggu dilakukakannya pergantian secara definitif. Dari keterangan yang didapat, pergantian tersebut dilakuan demi menunjang kinerja Sangadi ( Kades) dalam menjalankan roda pemerintahan desa untuk lebih baik dalam pembangunan kedepan.
” Pergantian 6 orang perangkat saya ini sudah sesuai mekanisme atau regulasi yang ada. Saya sudah minta petunjuk Camat dan PMD, lagi pula pergantian ini baru sebatas PLT belum defenitif. ” Terang Dina
Pun ditambabkannya, dalam menjalankan roda pemerintahan yang lebih baik dan maksimal tidak hanya Sangadi seorang, akan tetap harus dibantu juga oleh perangkat yang senantiasa sejalan dengan visi misi pemerintah desa dan daerah. Olehnya, tentu dibutuhkan aparat yang ulet dalam bekerja dan bisa memikul tanggung jawab yang diembannya.
” Saya tidak perlu membahas kekurangan apa yang dilakukan oleh perangkat yang saya ganti, yang jelas semua sudah sesuai regulasi yang berlaku. Dan saya berharap perangkat yang baru meski baru sebatas PLT, mampu menjalankan tanggung jawab dengan semaksimal mungkin. ” Harap Dina
Hal yang sama disampaikan masayarakat serta ketua BPD, bahwa apa yang dilakukan oleh Sangadi sudah tepat. Pasalnya, aparat yang diganti tersebut sudah tidak sejalan lagi dengan pemerintah desa.

Penulis : Salman Jo

Check Also

DPRD Bolmong Gelar RDP Permasalahan Sangadi Desa Otam

BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lalui Komisi I menggelar Rapat Dengar …