Dugaan Pungli Sertifikat Prona di Desa Ibolian: Melanggar Aturan dan Merugikan Masyarakat

LIPUTANBMR.COM, Bolaang Mongondow – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat Prona kembali mencuat. Kali ini,  oknum perangkat Desa Ibolian, Kecamatan Dumoga Tengah, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, diduga melakukan pungli terhadap masyarakat yang ingin mengurus sertifikat Prona.

Berdasarkan hasil investigasi wartawan media ini, ditemukan bahwa pengurusan sertifikat Prona di Desa Ibolian dibebankan biaya bervariasi mulai dari Rp350 ribu hingga jutaan rupiah. Hal ini dengan dalih biaya administrasi.

Salah satu warga yang dimintai sejumlah uang mengungkapkan bahwa oknum perangkat desa datang langsung dan mensyaratkan sejumlah uang untuk melakukan pengurusan sertifikat Prona.
“Pertama saya dimintai Rp500 ribu, kemudian diminta tambah lagi Rp100 ribu,” ungkap warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga tersebut mengaku keberatan dengan permintaan tersebut, karena sebelumnya dia sudah pernah mengikuti sosialisasi bahwa pengurusan sertifikat Prona tidak dipungut biaya.
“Waktu sosialisasi katanya tidak ada biaya, tapi kok sekarang ada,” keluhnya.
Praktek pungli ini jelas-jelas melanggar aturan. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria pasal 24 ayat (1) menegaskan bahwa:

“Pejabat pendaftaran tanah berwenang untuk memungut biaya pendaftaran tanah.”
Namun, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Tanah pasal 11 ayat (1) menyebutkan bahwa:
“Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ditanggung oleh Pemerintah.”

Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 158/SK/2017 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap juga menegaskan bahwa:
“Masyarakat tidak dipungut biaya dalam pengurusan sertifikat Prona melalui program PTSL.”

Masyarakat yang menjadi korban pungli dalam pengurusan sertifikat Prona dapat melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib, seperti Polres Bolaang Mongondow atau Ombudsman Republik Indonesia.
Kasus dugaan pungli di Desa Ibolian ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Hal ini agar tidak ada lagi masyarakat yang dirugikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Untuk keberimbangan berita ini, kami sedang melakukan upaya konfrimasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat.

( Salman)

Check Also

DPRD Bolmong Gelar RDP Permasalahan Sangadi Desa Otam

BOLMONG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) lalui Komisi I menggelar Rapat Dengar …