BOLMONG– Koperasi Produsen Perintis Tanoyan yang saat ini di pimpin Irvan P M Manggo, berhasil membongkar dugaan tindakan ilegal Deden Suhendar, yang kedapatan mengambil sampel batuan dan pasir tanpa izin.
Koperasi sebagai pemegang IUP resmi menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi juga indikasi kesengajaan yang mengarah pada upaya memanipulasi legalitas pertambangan.
Hal ini mencuat setelah Koperasi Produsen Perintis Tanoyan mendapat salinan surat pernyataan pribadi Deden Suhendar, yang justru menambah daftar kejanggalan dan memperkuat dugaan bahwa tindakan tersebut dilakukan secara sadar dan sistematis.
Dalam surat pernyataannya, Deden menegaskan bahwa sampel batuan yang ia kirim untuk pengujian di China berasal dari “tambang berizin” milik KUD Perintis.
Namun pernyataan itu langsung dipatahkan oleh koperasi melalui surat keberatan bernomor 39/KOP-PERINTIS/XII/2025.
Koperasi menyatakan secara tegas dan rinci bahwa mereka tidak pernah memberikan izin dalam bentuk apa pun.
Tidak pernah ada komunikasi, rekomendasi, atau pemberitahuan dari Deden. Aktivitas tersebut dilakukan secara diam-diam, tanpa prosedur resmi. Tindakan masuk ke wilayah IUP dan mengambil material dikategorikan sebagai tindakan ilegal murni.
Pernyataan koperasi ini menempatkan klaim Deden sebagai keterangan yang tidak benar, bahkan berpotensi menjadi pengakuan yang menjerat dirinya sendiri pada ranah hukum pidana.
Ketua Koperasi Produsen Perintis Tanoyan Irvan P M Manggo melalui Humas Internal Abdul Muh Nasir Ganggai menegaskan, pengambilan material tanpa izin di wilayah IUP yang disertai klaim palsu bahwa aktivitas tersebut dilakukan di “tambang berizin”, merupakan pola tindakan yang melampaui kategori kelalaian.
“Deden mengetahui dengan jelas bahwa wilayah tersebut milik koperasi, namun dia melakukan pengambilan sampel dan kemudian mencoba memberi legitimasi palsu melalui surat pernyataannya. Hal ini mengarah pada potensi pelanggaran serius terhadap ketentuan UU No. 3 Tahun 2020,” kata Nasir Ganggai, Rabu (10/12/2025).
Dari sisi legalitas, koperasi berada pada posisi yang tidak terbantahkan karena mereka pemegang IUP sah dan memiliki hak penuh atas seluruh aktivitas di wilayah konsesi serta berkewajiban menjaga dan mengawasi wilayah operasi dari tindakan ilegal seperti yang dilakukan oleh Deden Suhendar.
Tindakan Deden bukan hanya melanggar aturan internal, tetapi juga mengganggu kewenangan resmi koperasi dan berpotensi merusak tata kelola tambang.
Melihat keseriusan pelanggaran, koperasi memberikan ultimatum keras: Deden wajib menyampaikan klarifikasi tertulis dalam waktu 2×24 jam kepada koperasi produsen perintis tanoyan. Jika tidak ada tanggapan, koperasi siap mengambil langkah administratif, pelaporan resmi, hingga proses hukum pidana sesuai aturan pertambangan.
Ini menunjukkan koperasi bukan hanya berada di pihak yang benar, tetapi bersiap mempertahankan hak hukumnya dengan tegas. Dengan melihat rentetan dokumen, pernyataan, dan pelanggaran, publik mulai menyimpulkan bahwa tindakan Deden bukan sekadar kekeliruan teknis, tetapi aksi yang terencana sebab masuk ke wilayah IUP tanpa izin, mengambil sampel tanpa sepengetahuan pemilik wilayah dan berani mengeluarkan surat pernyataan dengan klaim “berizin” tanpa dasar.
Sebagian masyarakat melihat ini sebagai bentuk pemanfaatan nama koperasi untuk kepentingan pribadi, yang berpotensi merugikan koperasi secara hukum maupun operasional. Dan masyarakat Tanoyan yang menjadi bagian dari anggota koperasi perintis tanoyan menolak kehadiran Deden Suhendar di wilayah IUP OP.
Dengan posisi hukum koperasi yang kuat dan bukti tindakan sepihak Deden yang kian jelas, kasus ini berpotensi berkembang menjadi sengketa hukum serius jika tidak segera ada klarifikasi resmi dari Deden Suhendar.
Sementara itu, Deden Suhendar belum berhasil di konfirmasi terkait surat pernyataan yang dia buat untuk melegalkan upaya pengambilan sampel material di wilayah IUP OP Koperasi yang dia telah kirimkan ke laboratorium di China. Berulang kali di hubungi di nomor hanphonenya dalam keadaan tak aktif.
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
