Ringankan Beban Ekonomi Warga, Pemko Tanjungbalai Hapus Denda PBB P-2

TANJUNG BALAI, LIPUTANBMR.COM – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Tanjungbalai telah meluncurkan program penghapusan denda pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Atas diluncurkannya program penghapusan denda PBB-P2 untuk Tahun Pajak sampai dengan 2023, Pemko Tanjungbalai mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkannya.

Penghapusan denda PBB-P2 tersebut berdasarkan Peraturan Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 10 Tahun 2025 tentang penghapusan denda sanksi administrasi pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) yang berlaku sampai dengan tanggal 30 Oktober 2025.

Dengan ini, saya mengajak seluruh warga Kota Tanjungbalai untuk dapat memanfaatkan kesempatan tersebut, sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab dan peran serta dalam pembangunan Kota Tanjungbalai. (*)

Check Also

Wakil Wali Kota Minta Segera Urus Izin AMDAL dan Hentikan Pembakaran

Tanjungbalai, Liputanbmr.com- Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengingatkan sekaligus meminta kepada dua pengusaha …