Pemkab Asahan Paparkan Peraturan Bupati No 34 Tahun 2023 Pedoman Tata Naskah Dinas

ASAHAN, LIPUTANBMR.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan Memaparkan Peraturan Bupati No.34 Tahun 2023 Tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, Rabu (04/12/2024) di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.

Dalam kesempatabya Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan, Drs. Zainal Aripin Sinaga, menyampaikan tujuan dilakukannya acara ini sebagai kepatuhan terhadap inovasi dan perintah pimpinan berupa tertib 3T yaitu tertib administrasi, tertib anggaran, dan tertib tugas. Zainal juga mengatakn naskah dinas adalah komunikasi dari pimpinan baik itu keluar, kedalam, kesamping serta vertikal

“Dan sebagainya dimana pimpinan terdiri dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala OPD yang bertanggung jawab terhadap lembaganya dan mereka berkomunikasi secara tertulis dan tidak tertulis,” ungkapnya.

Zainal berharap, bahwa tata naskah ini mencerminkan kewibawaan, dan menggambarkan kemampuan. Kita harus punya kesepakatan yang sama untuk memenuhi tujuan bersama.

“Saya juga berharap pertemuan yang sangat mengawali kebaikan ini berjalan dengan lancar dan para pimpinan dapat melaksanan tugas dan fungsi dengan sebaik baiknya,” pungkasnya. (*)

Check Also

Wakil Wali Kota Minta Segera Urus Izin AMDAL dan Hentikan Pembakaran

Tanjungbalai, Liputanbmr.com- Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina mengingatkan sekaligus meminta kepada dua pengusaha …