Sanksi Tegas Menanti Pelanggar Prokes Covid-19 di Wilayah Kotamobagu

Perwako Nomor 42 Tahun 2020

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu telah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes).

Peraturan yang mulai diberlakukan sejak diundangkan pada tangal 9 September 2020 ini, dibuat sebagai upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19) di wilayah Kota Kotamobagu.

Salah satu BAB dalam Perwako tersebut, dengan jelas menegaskan bahwa setiap orang yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti diantaranya tidak menggunakan masker, akan dikenakkan saksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp100 Ribu.

Sedangkan untuk pelaku usaha, pengelolah, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakkan sanksi yang sama, ditambah dengan Rp250 ribu hingga pencabutan pada izin usahanya.

Selengkapnya tentang Perwako Nomor 42 Tahun 2020, klik link berikut:PERWAKO-NOMOR-42-TAHUN-2020-min-2-1

Check Also

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Program Gentengisasi Nasional

Purwakarta – Program Gentengisasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar soal memilih bahan penutup …