Pemkot Kotamobagu Bakal Terapkan PPKM Level Tiga, Jelang Libur Nataru

Kepala BPBD Kotamobagu, Alfian Hasan

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 (Tiga), akhir Desember 2021 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kotamobagu, Alfian Hasan, bahwa kebijakan yang diambil merupakan tindak lanjut terhadap Instruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) Nomor 62 Tahun 2021, tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022.

“Sesuai arahan dan petunjuk langsung dari Kemendagri, penerapan PPKM level 3 di Kotamobagu dilaksanakan selama 10 hari dan akan berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022,” ungkap Alfian, Selasa 30 November 2021.

Dijelaskan, meski Kota Kotamobagu sudah turun level satu, tapi untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan Covid-19 jelang libur Nataru, maka Pemkot Kotamobagu akan mengikuti arahan Pemerintah Pusat untuk menerapkan PPKM level 3.

“Sesuai Instruksi, semua daerah akan menerapkan PPKM level 3. Ini merupakan upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya lonjakan penularan wabah Covid-19 menjelang libur Nataru,” tandasnya.(*/Hendrawan)

Check Also

KPU Kotamobagu Fokus Verifikasi Dokumen Perbaikan Bakal Pasangan Calon

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kotamobagu menyebut tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) …