LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu bekerjasama dengan Badan Informasi Geospasial menggelar sosialisasi dan temu kerja kegiatan kesepakatan teknis batas wilayah administrasi desa/kelurahan Kota Kotamobagu tahun 2021.
Kegiatan yang digelar di Balai Desa Kobo Kecil ini dibuka Sekretaris Daerah (Sekda) Ir. Sande Dodo MT, Kamis 27 Mei 2021.
Membacakan sambutan Wali Kota Ir. Tatong Bara, Sekda menyampaikan, melalui kegiatan yang digelar diharapkan pihak Badan Informasi Geospasial bisa memfasilitasi dan membantu pemerintah daerah dalam rangka melakukan penataan batas wilayah administrasi desa/kelurahan di kotamobagu secara definitif.
“Sebab dengan dilaksanakannya kegiatan ini, maka nantinya pemerintah daerah kota kotamobagu, dapat melakukan penetapan dan penegasan batas administrasi dari setiap desa/kelurahan yang ada di wilayah kota kotamobagu,” ujar Sekda.
Lanjut Sekda, mengingat pentingnya kegiatan ini, maka diimbau kepada para peserta khususnya para lurah dan sangadi serta operator desa dan kelurahan.
“Sehingga apa yang nantinya disampikan oleh para narasumber dari badan informasi Geospasial akan dapat dimengerti, dipahami serta akan dapat dilaksanakan di setiap desa dan kelurahan, termasuk mengenal tata cara penggunaan aplikasi pelacakan batas desa/kelurahan,” imbaunya.
Melalui kesempatan ini pula, Wali Kota menyampaikan apresiasi serta ucapan terima kasih kepada Agus Makmuriyanto selaku Ketua Tim Ahli Pusat Pemetaan Batas Wilayah Badan Informasi Geospasial Republik Indonesia, atas waktu luangnya menghadiri kegiatan di Kota Kotamobagu.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kotamobagu, sejumlah Pimpinan OPD, para Camat, Lurah/Sangadi serta operator batas wilayah desa/kelurahan se Kota Kotamobagu. (Hendrawan)