LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Event Organizer (EO) Konser Budi Doremi sambangi Kantor Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu.
Kedatangan tim guna memberikan klarifikasi soal porporasi tiket konser Budi Doremi yang belum dilaporkan ke pihak BPKD.
Hal ini turut hadir benarkan Kabid Penagihan Pajak, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Bambang Tombaan.
“Alhamdulillah pada hari ini panitia bersama tim EO sudah kesini dan memberikan klarifikasi mengenai pajak tiket yang belum di laporkan. Menurut keterangan mereka (pihak EO/red) bahwa informasi mengenai pajak tidak sampai ke mereka sehingga hari ini baru datang untuk mengklarifikasi sekaligus meminta maaf akan hal tersebut dan sudah ada titik terangnya,” terang Bambang.
Dalam hal ini lanjutnya, Panitia tetap akan menyelenggarakan konser Budi Doremi di Kotamobagu, namun demikian diundur sampai bulan November 2023.
“Jadwalnya diundur karena akan menyesuaikan kembali dengan jadwal artis dan panitia juga akan menyelesaikan administrasi perpajakan yang berlaku di pemkot Kotamobagu. Ada hal yang belum selesai namun yang pasti konser tetap akan di laksanakan di Kotamobagu,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Kepala BPKD Kotamobagu Pra Sugiarto Yunus menegaskan, bahwa Pemkot Kotamobagu tidak pernah menghalang-halangi seluruh kegiatan yang ada di Kotamobagu, asalkan harus sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan pajak hiburan yang ditetapkan dalam kegiatan Budi Doremi nanti kami hanya meminta kewajiban pajak hiburan sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2012 tentang pajak hiburan dan pihak EO bersama dengan panitia telah beritikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sebagaimana mestinya,” terangnya.
“Sementara, untuk pelaksanaan kegiatan konser Budi Doremi Pemkot Kotamobagu melalui BPKD menyerahkan sepenuhnya kepada pihak EO dan panitia,” sambungnya lagi.(*/Wan)