LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Tindakan tegas diambil kepolisian terkait dugaan penganiayaan terhadap mantan Bupati Boltim Sehan Landjar pada kamis 30 Desember dini hari kemarin.
Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, pihaknya sudah mengamankan terduga pelaku inisial AK. “Pasca kejadian, AK langsung kami bawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan dan penyelidikan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan dan akan diproses secara serius,” ungkap AKBP Irham Halid SIK, saat menggelar konverensi Pers dengan sejumlah wartawan, Kamis 30 Desember 2021 malam tadi.
Dirinya menegaskan tidak akan pandang bulu terhadap penegakan hukum atas kasus tersebut. Terduga pelaku sendiri lanjutnya, akan dikenakan sanksi sesuai pasal 351 terkait penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.
“Kita semua teman, tetapi ketika buat masalah hukum, tangung jawab hukum berada di masing – maisng individu. Jangankan teman, suadara kandung pun berbuat masalah, maka harus tanggung jawab. Karena ini sudah tindak pidana, maka harus diproses,” tegasnya.(*)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
