LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Pemerintah Kota Kotamobagu Kembali memberikan penjelasan terkait pembangunan pagar di sepanjang jalur akses pintu masuk Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Kotamobagu.
Kepala Bagian Umum RSUD Kota Kotamobagu Tofan Simbala, menjelaskan dasar pemagaran akses pintu masuk ke Rumah Sakit adalan Permenkes Permenkes 14 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Ketentuan ini mengatur tentang akses jalan pintu masuk ke Rumah Sakit. Kami sudah melakukan sosialisasi seperti apa yang akan kita buat dan kajian hukum juga sudah kami sampaikan,” ucap Tofan, Sabtu (5/11/2022).
Untuk masyarakat sekitar yang ada di sepanjang jalur pintu masuk RSUD Kota Kotamobagu, lanjut Tofan tetap diberikan akses jalan meski pagar akan dibangun di jalur ini.
“Kami sudah memberikan akses jalan bagi masyarakat ketika jalan masuk di pagar, sebelah kiri 3,5 meter dan sebelah kanan juga 3,5 meter. Pemerintah Kota juga tidak semena-mena untuk melakukan pemagaran, tetap ada akses juga untuk masyarakat karena dari sisi keselamatan warga juga adalah hal yang utama ketika ambulans yang masuk dengan kecepatan tinggi, kami mengantisipasi terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan bersama,” kata Tofan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu, Rendra Dilapanga, SH., M.Si., mengatakan pemagaran dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.
“Dalam Permenkes ini menyebutkan bahwa Standar Rumah Sakit Pemerintah dan Rumah Sakit Swasta diantaranya adalah Lahan Rumah Sakit harus memiliki batas yang jelas dan dilengkapi akses/pintu yang terpisah dengan bangunan fungsi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Rendra.
Melihat ketentuan ini, maka sudah teramat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lainnya.
“Saya kira redaksinya sudah sangat jelas bahwa akses pintu masuk Rumah Sakit harus terpisah dengan bangunan fungsi lain atau harus bebas dari bangunan-bangunan lainnya yang. Pemagaran dilakukan untuk tujuan ini, memisahkan jalan masuk dari bangunan lainnya,” ucapnya.
Sementara Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, menambahkan bahwa pemagaran dilakukan sebagai upaya pemisahan akses masuk keluar antara pengunjung Rumah Sakit dan masyarakat umum yang tidak berkepentingan langsung ke Rumah Sakit untuk tetap menjaga fungsi jalan.
“Seperti tertulis dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 Tentang Jalan, dalam Pasal 38 bahwa setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,” ujar Atmawijaya.
Kemudian dalam pemanfaatan juga akses masuk keluar Rumah Sakit digunakan untuk mobil yang memperoleh hak utama sebagaimana bunyi Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134 huruf b.
“Ini guna menjamin keamanan, ketertiban dan keselamatan lalu lintas. Implementasi dari UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006 adalah akses masuk keluar Rumah Sakit harus bebas hambatan samping yang berakibat terjadinya tundaan lalu lintas,” ujarnya.(*)