LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Manajemen Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah Kotamobagu melakukan klarifikasi terhadap pernyataan mengenai Perjanjian Kerjasama (PKS) antara pihak RSIA Kasih Fatimah dengan Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tondano.
Poin-poin tertulis klarifikasi tersebut disampaikan pihak managemen RSIA Kasih Fatimah kepada sejumlah awak media melalui jumpa pers yang dihadiri langsung Ketua yayasan RSIA Kasih Fatimah Sitti Masita Korompot didampingi Direktur umum dr. Sitti Korompot, Sabtu (02/01/2021) sore tadi.
Berikut siaran pers manajemen RSIA Kasih Fatimah
Klarifikasi Mengenai BPJS Tidak Pernah Menyatakan Bahwa RSIA Kasih Fatimah Kotamobagu Tidak Melayani BPJS Per 1 Januari 2021
– Bahwa RSIA Kasih Fatimah salah dalam hal persepsi tentang arti dari Surat BPJS No 1290/X-06/1220, dimana tanggal 31 Desember 2020 seluruh Cabang Tondano mengucapkan terima Kasih kepada FKRTL yang memberikan pelayanan terbaik di wilayah Cabang Tondano.
– Bahwa terhitung tanggal 31 Desember 2020 BPJS Kesehatan akan melakukan pengakhiran kerja sama dengan seluruh FKRTL yang telah bekerjasama sepanjang tahun 2020 dan akan melakukan Perpanjangan kerja sama yang telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan kerjasama.
Selain itu, dalam kesempatan tersebut, Ketua Yayasan RSIA Kasih Fatimah, Sitti Masita Korompot menambahkan, mengenai ketentuan dan syarat kelanjutan PKS sesuai regulasi Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 telah dipenuhi oleh RSIA Kasih Fatimah.
“Saat ini tinggal menunggu rekredentialing kembali oleh pihak BPJS cabang Tondano sampai dengan tanggal 15 Maret 2021,” imbuhnya.(*)