Berikut 9 Poin Penegasan Terkait Malam Pergantian Tahun di Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Menyusul surat edaran nomor 282/W-KK/XII/2020, Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu kembali mengeluarkan surat edaran Wali Kota Kotamobagu Nomor 286/W-KK/XII/2020, tentang imbauan pencegahan penularan Covid-19 di wilayah Kota Kotamobagu menjelang pisah sambut tahun 2020-2021.

Hal ini guna menyikapi peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Kotamobagu. Dimana, sampai dengan tanggal 29 Desember 2020 mengarah ke zona resiko tinggi.

Surat edaran tertanggal 29 Desember 2020  yang ditandatangani Wali Kota Kotamobagu Ir Tatong Bara ini, ditujukan kepada para Camat,  Lurah/Sangadi, para pelaku usaha serta seluruh masyarakat di wilayah Kota Kotamobagu untuk dapat ditindaklanjuti dan ditaati bersama.

Berikut poin-poin yang tertuang dalam surat edaran:

Check Also

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Penyelenggaraan Program Gentengisasi Nasional

Purwakarta – Program Gentengisasi yang digagas Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar soal memilih bahan penutup …