LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, dalam waktu dekat ini akan melakukan pengajuan penghapusan buku uji manual kendaraan.
Hal ini dikatakan Sekretaris Dinas Dishub Atmawijaya Damopolii, saat menerima kunjungan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Perwakilan Wilayah Sulawesi Utara, Kamis 4 Maret 2021.
“Pengadaan buku uji kendaraan ini melalui APBD sehingga dicatat sebagai barang persediaan. Olehnya secara administrasi, mekanisme penghapusannya sendiri harus berdasarkan keputusan wali kota,” kata Awi sapaan akrab Atmawijaya.
Diambahkannya, penghapusan buku uji kendaraan manual tersebut, merupakan ketentuan Kemenhub dalam rangka peralihan pelayanan dari manual ke sistem aplikasi.
“Oleh Kemenhub diminta buku uji kendaraan manual dihapuskan dan dialihkan ke sistem aplikasi yang akan terintegrasi langsung ke Kemenhub,” tandasnya.(Hendrawan)