SPBU di Kisaran Nekat Jual BBM Subsidi Dengan Dregen di Siang Hari

ASAHAN | LiputanBMR.com – Lagi – lagi sebuah SPBU di kisaran tepatnya di jalan Cokroaminoto kisaran barat Asahan Sumatera Utara Nekat menjual BBM subsidi jenis Pertalit dengan mengunakan dregen dalam jumlah banyak.PT Pertamina (Persero) melarang secarah resmi pembelian BBM bersubsidi di SPBU dengan mengunakan dregen atau mobil yang sudah di modif.dari pantuwan di lapangan SPBU yang berada tepat di depan Depot PT Pertamina jalan Cokroaminoto menjul BBM subsidi jenis pertalit pada siang hari bahkan lagi ramainya pembeli baik mengunakan sepeda motor,dan mobil yang mengakibatkan pelayanan tidak maksimal Rabu (05/07/2023) jam 15.00 WIB.

Adapun larangan itu mengacu pada tiga hal.pertama UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan gas bumi.kemudian sesuai peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyediaan ,pendistribusian harga jual eceran bahan bakar minyak,dan keputusan Mentri energi sumber daya meneral RI Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Namun pelarangan itu tidak di gubris oleh SPBU 14212220 yang terletak di jalan Cokroaminoto kisaran barat Asahan.

Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55 tentang Migas yang berbunyi, Setiap orang yang menyalah gunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Saat awak media akan mengisi BBM untuk mobil di SPBU tersebut ,Pada pukul 15.00 wib Rabu 05/07/2023 melihat sebuah mobil merek Toyota Rush putih Nopol BK 1371 OO mengeluarkan beberapa dregen untuk di isi BBM bersubsidi jenis Pertalit.(Edi)

Check Also

Spanduk Marak Narkoba Terpasang Di kelurahan Siumbut Baru, Masyarakat Minta Tangkap Longsi

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Naiknya spanduk curhatan masyarakat Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan …