SERBU Bersama PKL Geruduk Kantor DPRD Kota Tanjung Balai

Asahan, LiputanBMR.com – Serikat Mahasiswa Bersatu (SERBU) Bersama Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) menggeruduk Kantor DPRD Kota Tanjung Balai pada, Selasa (10/6/2025) pukul 10.00 WIB.

Aksi penggerudukan tersebut dilatar belakangi oleh adanya pengutipan retribusi pasar bedasarkan Perda nomor 10 tahun 2023, tanggal 29 Desember 2023.

Salah satu PKL di Lapas (Lapangan Pasir) Kota Tanjung Balai mengatakan banyak pedagang yang mengeluhkan adanya retribusi tersebut dikarenakan ketika pedagang libur tetap dilakukan pengutipan.

“Kita sebagai pedagang merasa keberatan dengan kebijakan tersebut karena ketika kita libur dan adanya halangan untuk tidak berdagang tetap dilakukannya pengutipan. Kami berharap kebijakan tersebut perlu dikaji ulang mengingat sekarang sulitnya untuk mencari nafkah”, tuturnya.

Salah satu PKL Jalan Jendral Sudirman, Rais Girsang juga mengeluhkan tidak boleh berjualan di area Jalan Sudirman karna status jalan Kota berharap adanya relokasi dari pemerintah.

“Kami berharap adanya relokasi dari pemerintah. Memang benar kami tidak boleh berjualan disitu dan sudah ada surat pemberitahuan, kami berharap segera adanya relokasi tempat untuk kami berjualan agar kami bisa mencari nafkah. Jangan tiba-tiba kami digusur tanpa adanya relokasi, terus kami mau berjualan dimana, dan bagaimana kami mencari nafkah”, ungkapnya

Aksi tersebut mendapat perhatian langsung oleh DPRD Kota Tanjung Balai dan dilakukannya RDP dengan Ketua Komisi B DPRD Tanjungbalai, Hj. Artati.

Ketua Komisi B DPRD Tanjungbalai, Hj. Artati, meminta agar pedagang kaki lima di Tanjungbalai ditata dengan rapi. Hal tersebut menurutnya agar tidak terlihat kumuh dan tidak menggunakan trotoar yang dikhususkan bagi pejalan kaki.

“Sebelum Mahyaruddin Salim menjadi Wali kota Tanjungbalai, saya sudah sampaikan kepada Wali kota terdahulu, bahwa jangan ada pembiaran,” ujar Hj. Artati.

Hj. Artati menjelaskan bahwa penataan pedagang kaki lima harus dilakukan dengan baik agar kota Tanjungbalai terlihat rapi.

“Saat adanya penilaian Piala Adipura, maka kota Tanjungbalai tidak akan memenuhi kategori jika trotoar digunakan untuk berdagang,” ucapnya.

Ia juga menyampaikan bahwa wajah Kota Tanjungbalai dari ujung Jalan Jenderal Sudirman yaitu Batu 7 hingga Jembatan Tabayang harus dijaga kebersihannya.

“Jika pedagang di tata dengan baik, maka kota Tanjungbalai kita ini akan terlihat rapi. Tapi penataan juga harus mengikuti aturan Perda maupun Perda bukan main pindahkan saja,” ucapnya.

Menurut pandangan koordinator aksi Rasya Manurung ada bahwa temuan baru yg di duga kuat bahwa kebijakan pemerintah ini merupakan balas dendam politik yg berlindung di balik penataan yg dimana korban nya para pedagang kaki lima itu sendiri. (DP)

Check Also

Spanduk Marak Narkoba Terpasang Di kelurahan Siumbut Baru, Masyarakat Minta Tangkap Longsi

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Naiknya spanduk curhatan masyarakat Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan …