Seorang Pria Tendang Perempuan Dilokasi Pemandian Kolam Renang Asahan Ditangkap Polisi

ASAHAN, LIPUTANBMR.com – Viral di media sosial, aksi penganiayaan terhadap wanita baru baru ini, Jumat 02 Agustus 2024 yang terjadi di salah satu tempat pemandian kolam renang di Kabupaten Asahan, seorang laki laki pelatih renang melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan yang juga sesama pelatih renang.

Bertempat di Halaman tengah Mako Polres Asahan Jln. Jendral Ahmad Yani Kisaran Kabupaten Asahan, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers terkait dengan Tindak Pidana Penganiayaan di Wilayah Hukum Polres Asahan.

Konferensi Pers dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK, MM, MH. didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rianto, S.H., MAP dan Kanit PPA Polres Asahan IPTU Liber Manurung, S.H. Selasa (06/08)

Dalam Konferensi Perss, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi, SIK, MM, MH menerangkan Konfrensi Pers yang dilaksanakan kali ini dalam pengungkapan Perkara Tindak Pidana Penganiayaan terhadap korban bernama Asliani Siregar yang dilakukan oleh tersangka JSM.

Dalam kasus “Penganiayaan” kali ini dialami korban Asliani Siregar (30) pelatih renang, warga Komplek perumahan Sriwijaya Blok IV No.02, Kelurahan Datuk Bandar, Kecamatan Kota Tanjung Balai.

Sementara pelaku berinisial JSM (40), warga jalan Nuri, Lingkungan IV, Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Berawal saat terlapor JSM pergi ke kolam renang Sabty Garden jalan malik Ibrahim, Keluaran Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, yang mana korban sudah terlebih dahulu berada ditempat tersebut.

Kemudian pelaku mengajarkan renang kepada anak didiknya dan juga korban mengajarkan renang kepada anak didiknya sehingga antara korban dan pelaku saling berebut tempat / kolam renang.

“Beberapa saat kemudian antara pelaku dan korban sempat bertengkar mulut dan saling mendorong, kemudian pelaku menendang korban sebanyak 3 kali kearah paha dan kemudian pelaku menendang kembali kearah kemaluan korban dengan menggunakan kaki kanannya yang mengakibatkan korban masuk kedalam kolam dan pingsan,” kata Kapolres.

Saat ini tersangka telah diamankan di polres Asahan, Senin 05 Agustus 2024, sekira pukul 13.00 WIB dan terhadap tersangka dipersangkakan pasal 351 ayat (1) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 2 tahun 8 bulan.

Diakhir Konferensi Pers, dihadapan puluhan wartawan media, tersangka mengungkapkan bahwa tindakanya itu hanya sepontan amarah sesaat, dan merasa menyesal hingga memohon maaf serta berharap dalam kasus ini nantinya berakhir dengan perdamaian. (IN)

@Humas Polres Asahan

Check Also

Siap Sukseskan Pilkada 2024, PKD Tanah Rakyat Laksanakan Koordinasi Dengan Pemdes

ASAHAN | LiputanBMR.com – Panitia Pengawas Kelurahan Desa (PKD) Tanah Rakyat Kecamatan Pulo Bandring Kabupaten …