LIPUTANBMR.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Asahan menggelar konferensi pers terkait pemusnahan puluhan KG barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus tindak pidana narkoba di halaman Mapolres Asahan pada Rabu (21/05/2025).
Dalam keterangannya, kapolres Asahan , AKBP Afdhal Junaidi, menyampaikan bahwa total barang bukti narkotika yang dimusnahkan mencapai puluhan kilogram, yang terdiri dari berbagai jenis narkotika berbahaya yang merupakan hasil sitaan dari sejumlah pengungkapan kasus sejak Januari 2025 sampei Mei 2025 yang telah menjalani proses hukum hingga memiliki putusan hukum tetap (inkrah).

“Adapun total barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 21.468,84 gram, kokain sebanyak 845,16 gram, pil ekstasi sebanyak 42.922 butir dengan total berat 15.818,37 gram, serta ganja kering dengan berat mencapai 6.590,99 gram,” ungkapnya.

Sebelum dimusnahkan, seluruh barang bukti telah diperiksa dan dipastikan keasliannya oleh Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Utara. Pemeriksaan tersebut merupakan prosedur standar untuk memastikan barang bukti yang dimusnahkan adalah narkotika asli dan sah secara hukum.
Pemusnahan ini turut disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan , BNN, serta sejumlah stakeholder terkait guna memastikan proses pemusnah berjalan transparan dan sesuai prosedur hukum.
Dengan adanya kegiatan ini, Polres Asahan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di tengah masyarakat. (Dedek)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
