Pasien Rumah Sakit Setio Husodo Resah,Banyak Kutipan Tak Jelas

ASAHAN | LiputanBMR.com – Pasien Rumah sakit Setio Husodo yang berada di jalan Sisingamangaraja Nomor 67 kisaran kota kecamatan kisaran timur,Asahan Sumatera Utara resah dan mempertanyakan banyaknya kutipan yang tidak jelas,hal ini di sampaikan salah seorang pasien ZI Panjaitan Selasa (27/06/2023).

Dari keterangan ZI dirinya datang kerumah sakit Setio Husodo di karenakan istrinya akan melahirkan dengan mengunakan BPJS kesehatan kelas 1(satu),karena ingin merasa nyaman dalam kelahiran anak ya ZI meminta keruang VIV,yang harus menambah uang kamar sebesar Rp.2.550.000.00 (dua juta lima ratus lima puluh ribu rupiah).

“Tambahan uang untuk kamar VIV sebesar Rp.2.550.000.00 saya rasa terlalu mahal , Pasalnya yang kami selimut untuk pasien aja tidak ada, kemudian remod AC dan TV harus berbagi dengan ruangan VIV yang lain.” Terang ZI mengawali ceritanya

Selain itu ZI juga di mintai uang sebesar Rp.300.000.00 untuk imunisasi tambahan dan Rp.600.000.00 untuk steril KB penutup ,semua pembayaran tidak di lakukan di kaser,langsung ke bidan,tanpa kuetansi pembayaran.kemudian bidan juga minta uang Bius sebesar Rp.1.000.000.00 namun di tolak ZI dengan alasan mengada ada,dan tak jelas.

“Banyak kutipan yang pembayaranya tidak ke kasir langsung ke bidan bersangkutan,di duga praktek seperti ini sering terjadi di rumah Sakit Setio Husodo,Namaun belum ada yang pernah mengadu.” Ungkap ZI

Dari keterangan di atas, wartawan mempertanyakan peraturan perusahaan rumah sakit Setio Husodo ke dinas tenaga kerja kabupaten Asahan bagian Hubungan industrial dan persyaratan kerja.

Dari keterangan Kabid Hubungan industrial dan persyaratan kerja Zein Idri Panjaitan peraturan perusahaan rumah sakit Setio Husodo belum di sahkan oleh Disnaker kabupaten Asahan.

Menurut Zein sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendapatan perjanjian kerja bersama.

Lanjut Zein pasal 2 ayat (1) pasal 5 dan pasal 7 sangsi pasal 34 peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014 kemudian pasal 188 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.barang siapa yang peraturan perusahaan belum di sahkan sangsi pidana paling sedikit Rp.5.000.000.00 dan paling banyak Rp.50.000.000.00.ungkap Zein.(Edi)

Check Also

Spanduk Marak Narkoba Terpasang Di kelurahan Siumbut Baru, Masyarakat Minta Tangkap Longsi

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Naiknya spanduk curhatan masyarakat Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan …