Asahan | LiputanBMR.com – Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan kembali menggagalkan peredaran narkotika di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan pada Kamis (8/5/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Pelaku berinisial M alias PM (48), warga Kota Lhokseumawe, Aceh ditangkap saat hendak menaiki bus ALS tujuan Padang dengan membawa tiga bungkus plastik teh cina warna hijau merk Chinese Pin Wei yang diduga berisi sabu seberat 3KG.
Kapolres mengungkapkan bahwa sabu tersebut akan diantarkan kepada seseorang yang identitasnya belum diketahui di Kota Padang.
“Tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta oleh seseorang berinisial A jika berhasil mengantarkan barang tersebut,” ucap Kapolres saat menggelar konfrensi pers pada Sabtu (17/5/2025) pukul 10.00 WIB di halaman tengah Mapolres Asahan.
Barang bukti yang disita meliputi tiga bungkus plastik teh cina berisi sabu, dua unit handphone. (Dedek)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
