ASAHAN | LiputanBMR.com – Merasa lahannya diserobot oleh PT. Bakrie Sumatera Plantation (BSP), pihak ahli waris Alm. Amsyah Sinurat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Asahan, Rabu (20/12/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam RDP yang dilaksakan di Komisi A tersebut dihadiri oleh pihak ahli waris Alm. Amsyah Sinurat yang diwakili oleh Samsul Bahri Manurung dan Yahya Sinurat bersama kuasa hukumnya yaitu YLBH CNI, Organisasi Gerakan Jalan Lurus, Perwakilan PT. BSP, Perwakilan BPN Asahan, serta perwakilan Dinas Perkim Kabupaten Asahan.
Pada kesempatan itu pihak ahli waris, Samsul Bahri Manurung menjelaskan terbongkarnya penggarapan lahan yang dilakukan PT. BSP terjadi pada tahun 2006 yang pada masa itu humas PT. BSP adalah Fajar Batu Bara.
“Tanah kami yang digarap PT. BSP yang pada masa itu humasnya adalah Fajar Batu Bara, datang ke lokasi perkebunan kami mau ngukur batas tanah. Feeling saya tanah kami yang digarap oleh PT. BSP kurang lebih mencapai 100 hektare. Tanah itu dibeli dari Abdul Rasyid Sitorus pada tahun 1964. Mereka (PT. BSP) menggarap secara bertahap mulai dari 1965,” ungkap Samsul.
“Patok tanah itu sudah lama, antara patok batu 31 sampai ke gonang batu bahkan sekarang masih ada. Yang kami sayangkan kenapa tanah kami itu terlalu dikecilkan kali oleh mereka (PT. BSP) sehingga merapat hingga kerumah kami dan kami tidak tahu kenapa bisa digarap oleh BSP. Saya pernah mengikuti memperjuangkan tanah orang tua saya ketika saya masih kecil dan orangtua saya itu mempertaruhkan nyawa saat memperjuangkannya,” ucap Yahya Sinurat anak kandung Alm. Amsyah Sinurat.
Pada kesempatan yang sama kuasa hukum ahli waris Alm. Amsyah Sinurat, Khairul Abdi Silalahi mengungkapkan adanya pertemuan antara pihak ahli waris dengan pihak perusahaan tahun pada tahun 2006-2007. Dalam pertemuan tersebut pihak perusahaan menjanjikan akan melakukan ganti rugi namun sampai saat ini ganti rugi tersebut tidak ada.
“Amsyah Sinurat membeli tanah pada tahun 1964, setelah dibeli tanah ini digarap oleh Uni Royal. Pada tahun 1965-1966 Alm. Amsyah mengajukan keberatan dengan menyurati kepala kampung (kepala desa) piasa ulu. Lalu pada tahun 2006-2007 pihak ahli waris pihak ahli waris Alm. Amsyah Sinurat mengajukan keberatan kepada kepala desa hingga camat. Bahkan hasilnya ahli waris dipanggil oleh perusahaan. Dalam pertemuan itu pada tahun 2007 pihak perusahaan menjanjikan akan mengganti rugi. Dalam pertemuan tersebut ada surat-suratnya serta ada notulennya namun sampai sekarang tidak ada terjadi proses ganti rugi,” ucap Khairul.
“Sewaktu pertemuan yang diadakan di Singapurland bersama 7 kepala desa tinggi raja, pemerintah, perwakilan dinas perkim, kepala desa kami, desa padang sari atas nama budi manurung sudah menyampaikan terkait ada warganya yang merasa keberatan tetapi tidak tinggapi didalam forum tersebut,” tambah Khairul.
Melalui kuasa hukum PT. BSP, Aditya Prakasa mengungkapkan sebagai badan hukum PT. BSP terikat pada semua peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi agraria.
“Kami hanya berpatokan pada apa yang tertulis. Fakta areal yang kami operasionalkan saat ini dimulai dari tahun 1911 di Kabupaten Asahan, lalu pada tahun 1957 diakuisisi oleh Amerika hingga 1965 perusahaan ini di Nasionalisasikan. L
Sebagai badan hukum PT. BSP terikat pada semua peraturan perundang-undangan yang mengatur administrasi agraria, sehingga pada kenyataannya pada tahun 1985 sudah terbit SK HGU, kemudian penerbitan perpanjangan pada tahun 1996 dan kami diawasi oleh BPN. Sampai saat ini posisi titik koordinat sudah masuk dalam sistem BPN. Terkait kenyaataan dilapangan, titik koordinat dan lain-lain sudah jelas” ucap Aditya.
RDP tersebut ditutup langsung oleh Ketua Komisi A DPRD Asahan Jansen Hisar Hutasoit, S.H.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah hadir baik dari masyarakan, Organisasi Gerakan Jalan Lurus, Kuasa Hukum, PT. BSP, BPN Asahan, Dinas Perkim serta kawan-kawan pers. Kesimpulan hari ini kita akan melakukan peninjauan langsung ke lokasi serta mengkroscheck kembali pada saat pertemuan yang diadakan di singapurland,” tutup Jansen Ketua Komisi A DPRD Asahan.
(Laporan : Dedek Permana)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
