Kejari Asahan Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Sitaan Barang Bukti Narkotika

ASAHAN | LiputanBMR.com –
Kejaksaan Negeri Asahan melakukan pemusnahan barang bukti/benda sitaan tindak Pidana Umum yang sudah berkekuatan hukum tetap (Inkrach) kamis (27/07)2023) jam 09.30 Bertempat di halaman samping Kantor Kejaksaan Negeri Asahan,di hadiri Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan kepala pengadilan Negri kisaran di wakilkan ,BNNK Asahan,dinas kesehatan Asahan.

Sebelum pemusnahan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay menjelaskan bahwa jumlah tindak Pidana Umum Priode 16 Maret hingga 27 Juli 2023 adalah 63 perkara.
“Diantaranya Sabu 58 perkara, Ganja 4 perkara dan Extasy 1 perkara,” ungkap Dedyng

Lanjut kajari ,Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang dimusnahkan yaitu Sabu 239, 12 gram, Ganja 121 gram Extasy 1,05 gram, bong 8 buah Timbangan 14 buah, Pipet skop 22 buah, Mancis 4 buah, Kaca pireks 9 buah, Kotak rokok 9 buah dan Handphone 28 buah,kalau di uangkan di taksir,Rp. 240.000.000 (Dua Ratus Empat Puluh Juta).sambungnya.

Selanjutnya seluruh barang bukti di musnahkan dengan di bakar dan di blender,hal ini agar tidak dapat di gunakan lagi .terang Kejari mengakhiri.(Edi)

Check Also

Spanduk Marak Narkoba Terpasang Di kelurahan Siumbut Baru, Masyarakat Minta Tangkap Longsi

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Naiknya spanduk curhatan masyarakat Kelurahan Siumbut Baru Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan …