ASAHAN | LiputanBMR. cOM –
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan Jaka Ginting mengatakan, terkait proyek pengerjaan jalan simpang pasar dua sampai pasar satu desa panca arga kecamatan Rawang panca arga yang menelan biaya 8 milyar lebih yang di kerjakan asal jadi akan menegur pemborong proyek tersebut CV Karya Bhakti Perkasa kamis (03/08/2023) jam 10.20 wib lewat via telpon.
“Camat Rawang panca arga sudah melapor ke pada kami terkait proyek yang di maksud, kami akan segera menegur pemborong ya. ” Terang jaka
Jaka juga mengatakan, “kami dari pihak PUPR kabupaten Asahan sudah melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan tersebut, namun kalau masih ada di temukan pekerjaan yang tidak sesuai RAB,kita akan evaluasi lagi. ”
“Untuk membuktikan pekerjaan itu layak atau tidak, kita tunggu saja evaluasi dari BPK, kalau memang ada temuan pasti ketauan ya itu. ” Ungkap jaka
Sementara sebelumnya, salah seorang toko masyarakat Rusli Tkm, kalau pekerjaan proyek tersebut di kerjakan asal asalan yang rugi bukan saja negara tetapi juga masayarakat, karena baru siap di bangun sudah rusak kembali, dan akhirnya negara akan mengeluarkan dana lagi untuk membangun ya.
“Saya tidak paham tentang tehnis kontruksi , namun terlihat dari pandangan saya sebagai orang awam pelaksana proyek ini tidak sesuai, bukan hanya Tembok penahan tanah yang asal jadi dan tipis, di duga komposisi adukan semen terlalu mudah, selain itu batu timbunan yang seharusnya mengunakan batu koral, malah yang di gunakan batu sungai yang besar dan tanah. “Jelas Rusli Tkm

” Kami masyarakat senang jalan kami di bangun,tetapi harus sesuai dengan dana yang di anggarkan,sehingga bangunan bisa bertahan ratusan tahun.”terang rusli
Dari investigasi ke lapangan, di duga pengerjaan proyek tersebut tidak ada pengawasan, terbukti banyaknya pekerjaan yang asal jadi tidak sesuai (RAB).
Di ketahui pembangunan jalan simpang pasar dua sampai pasar satu desa Panca Arga bersumber dana DAK dengan nilai kontrak Rp 8.709.309.665.91 pelaksana CV. Karya Bhakti PerkasaPerkasa, melaui intansi Dinas PUPR kabupaten Asahan. (Edi)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
