ASAHAN | Liputanbmr.com – Dalam upaya menciptakan pemilu damai dan bermartabat pada tahun 2024. Perwakilan alim ulama di kota Tanjung Balai kembali mengadakan Kajian Kebangsaan Aksi Pejuang Islam ( API ) Kota Tanjungbalai.
Dalam kegiatan ini juga bertujuan melakukan temu sapa mempererat silaturahmi para alim ulama yang berada di Kota Madya Tanjung Balai dengan masyarakat.
Dalam temu sapa kali ini berlangsung di jalan Anwar Idris kota Tanjung Balai, tepatnya di Kafe Rooftop Cafe Keluarga, Kamis 16 November 2023, sekira Pukul 16.30 WIB.
Lebih lanjut, Bahwa berhubung tinggal menghitung hari, rakyat Indonesia di beberapa provinsi dan kabupaten/ kota akan menggelar pemilu serentak tahun 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPRI, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan pemilihan kepala daerah di masing-masing wilayah untuk pemilihan gubernur/ wakil gubernur, bupati/ wakil bupati, wali kota/ wakil wali kota.
Akan tetapi ada persoalan yang selalu dihadapi oleh penyelenggara pemilu adalah dengan banyaknya masyarakat yang mengambil sikap untuk tidak ikut memilih atau yang lazim disebut dengan Golput (golongan putih), dan salah satu penyebab munculnya sikap Golput ini disebabkan karena alasan paham keagamaan yang diyakininya.
Menurut paham keagamaannya yang diyakini sebagian kelompok yang ada di Indonesia ini adalah sistim pemilu ataupun sistem demokrasi bukanlah cara Islami dalam memilih pemimpin, dan Pemilu menurut mereka adalah sistem thaghut yang berasal dari Barat, dan haram untuk diikuti.
Mengawali sambutanya, Al Ustadz Bukhari padahal dalam pandangan islam menyebutkan, bahwa tidak seperti itu. Dan semoga dalam pemilu di tahun 2024 nanti berajalan pancar dan damai.
“Seperti yang terdapat di dalam ayat Alqur’an yang artinya, Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya serta para pemimpin di antara kalian (QS An-Nisa’: 59), dalam ayat ini menjelaskan hukum wajibnya menaati ulil amri (pemimpin), yaitu orang yang mendapatkan mandat untuk memerintah rakyat,” ungkapnya.
Sambung Ustadz mengatakan, bahwa menaati kepala negara adalah wajib, berarti mengangkat pemimpin pun hukumnya wajib, karena jika pemimpin tidak ada.
“Maka kewajiban untuk menaati pemimpin pun tidak bisa dijalankan,” sambungnya.
Dengan demikian, hukum mengangkat pemimpin pun menjadi wajib, ini perkataan imam at-Thabari sebagai ahli tafsir, Imam At Thabari juga mengatakan bahwa bentuk ulil amri pada ayat di atas diarahkan pada kekuasaan, setidaknya pemerintah sebagai kekuatan politik yang fungsinya mengurusi, menangani, dan memerintah masyarakat.
Maka makna kepatuhan dimaksudkan kepatuhan terhadap pemimpin (ulil amri), di mana kepatuhan demikian mungkin terlaksana bila didahului oleh upaya menegakkan atau memilih suatu kepemimpinan, tujuannya tiada lain adalah demi kemaslahatan masyarakat, yaitu terealisasinya ad-daruriyah al-khamsah (keperluan dasar yang lima; menjaga agama, akal, jiwa, keturunan, dan harta).
“Tiga orang saja sudah wajib untuk memilih pemimpin, apalagi dalam konteks negara besar yang berpenduduk jutaan jiwa seperti Indonesia ini,” ujarnya.
Oleh karena itu Berdasarkan ayat dan hadits Nabi tersebut dapat dipahami bahwa memilih pemimpin hukumnya adalah kewajiban, bukan sekadar hak, karena Allah menyuruh orang-orang mukmin untuk melakukannya.
Kewajiban ini ditambah lagi dengan memilih pemimpin yang berlaku amanah. Sekiranya nilai amanah di antara calon pemimpin tidak ada yang sempurna, maka yang wajib dipilih adalah calon yang paling mendekati kesempurnaan, Untuk mendapatkan kekuasaan legislatif atau eksekutif dalam negara penganut sistem demokrasi adalah sah menurut islam, Tidak ada jalan lain kecuali pemilu.
Pemilu, bagian dari sarana menghasilkan pemimpin yang sesuai dengan standar tertentu. berdasarkan kaedah fiqih yang berbunyi al amru bi as syai’i amru bi wasailih (perintah mengerjakan sesuatu, berarti perintah mengerjakan sarananya), maksud dari kaedah ini adalah, bahwa memilih pemimpin itu adalah wajib, maka mengikuti pemilu sebagai sarana atau wasilah memilih pemimpin adalah wajib juga.
Mungkin di antara kita ada yang hadir dalam acara ini bertanya, apakah Islam pernah menetapkan suatu model sistem dalam memilih kepala pemerintahan?
Dan apakah sistem demokrasi bukan cara islami dalam memilih pemimpin? Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita kembali ke proses pergantian kepemimpian dalam Islam pasca-wafatnya Rasulullah SAW.
“Walaupun rakyatnya heterogen dan plural, baik suku, status sosial, maupun agama, beliau berhasil menjadi pemimpin tertinggi di Madinah ketika itu,” tutupnya. []
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
