Asahan | LiputanBMR.com – Komplotan Geng Motor kembali berulah di Kabupaten Asahan, beberapa orang Genk motor kelompok Banglades diamankan Sat Reskrim Polres Asahan.
Adapun 7 pelaku yang ditangkap oleh polisi terdapat 2 orang yang merupakan anak di bawah umur. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi saat menggelar konferensi pers di Mapolres Asahan, Selasa (24/12/2024) pukul 15.00 WIB.
Ketujuh pelaku tersebut merupakan warga Kota Kisaran Kabupaten Asahan. Berawal saat para pelaku geng motor mafia Bangladesh yang sedang merayakan anniversary ke-4 tahun dan melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran pada Sabtu lalu (14/12/2024). Para geng motor ini mendapatkan ejekan dari kelompok geng motor lainnya di jalan mahoni kelurahan mekar Baru Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan.
“Kurang lebih tiga puluh orang kelompok geng motor ini melakukan konvoi di seputaran Kota Kisaran dengan membawa sebuah celurit dan sebuah kayu lalu melakukan pengrusakan dengan pecahan batu bata dan batu kerikil,” kata Kapolres Asahan.
Para pelaku ini, melakukan pengerusakan dengan melempari Kantor Dinas P2KBP3A Pemkab Asahan , sebagian ada yang memanjat pagar kantor hingga beberapa bagian kantor mengalami kerusakan.
5 dari 7 para pelaku ini dipersangkakan pasal 170 ayat (1) Jo 56 KUHP Subs 406 ayat (1) Jo 55 KUHP dengan ancaman kurungan badan sebagai menurut pasal 170 dengan ancaman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan dan menurut pasal 406 dengan ancaman penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan.
Sementara dua orang pelaku lainnya dipersangkakan pasal 170 ayat Jo 56 KUHP 406 ayat 1 Jo 55 KUHP Jo UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
“Adapun motif menurut para pelaku bahwa ada beberapa orang kelompok geng motor yang lain berada didalam kantor tersebut sehingga terjadi pelemparan,” ungkapnya. (Dedek Permana)