ASAHAN | LiputanBMR.com – Sebanyak 800 jt lebih uang Nasabah dari sebuah perbankan plat merah di Asahan di telap untuk maen judi oleh salah seorang pegawai perusahaan tersebut,hal ini di sampaikan oleh Kasi Pidsus Okto Silaen dalam presrilis di Kejari Asahan Rabu (17/05/2023) jam 15.40 WIB
Kasi Pidsus Okto Silaen mengatakan, sehubungan dengan telah di laksanakan ya surat perintah penyidikan kepala penyidikan kejaksaan Negri Asahan Nomor sprind 01/L.2.23/Fd.1/01/2023 tanggal 30 Januari 2023 oleh peyidik kejaksaan Negri Asahan maka pada hari Rabu 17/05/2023 di tetapkan satu orang tersangka dengan inisial JIPS.
Dasar penetapan tersangka JIPS karena sudah memenuhi 2 alat bukti yang sah serta hasil kerugian keuangan negara sebesar Rp.833.991.645 (delapan ratus tiga puluh tiga sembilan ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).terang Okto
Lanjut Okto kronologis tersangka JIPS, mengumpul kan data nasabah yang tidak memenuhi persyaratan untuk di majuka mendapat pinjaman di tempat perusahaan tersangka berkerja,namun setelah pinjaman tersebut cair justru sebagian besar dana tersebut di gunakan tersangka,hanya sebagai kecil di bagikan kepada nasabah peminjam .

Untuk itu tersangka di kenakan pasal 2 subs pasal 3 jo.pasal 18 undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999,sebagai mana telah di ubah dengan undang – undang RI Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana koropsi.
Atas dasar tersebut maka tim peyidik menetapkan JIPS sebagai tersangka,dan akan segera melengkapi berkas perkara untuk kemudian melimpahkan berkas tahap 1 kepada jaksa peneliti dan setelah di teliti dan lengkap maka akan segera di limpahkan ke pengadilan tindak korupsi di pengadilan Negeri Medan.
Selanjutnya untuk menunggu masa penelitian perkara,untuk sementara terhadap tersangka JIPS di titipkan di Rutan kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan.ungkap Okto.(Edi)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
