Asahan, Liputanbmr.com – Satres Narkoba Polres Asahan menggelar Press Release dengan memusnahkan 5,6 Kilogram Narkotika jenis sabu sabu dan mengamankan 3 orang pelaku, Selasa (20/8/2024) pukul 10.00 WIB.
Kapolres Asahan melalui Kabag Ops, Kompol Sastrawan Tarigan menuturkan barang bukti merupakan hasil penangkapan pada Kamis (23/5/2024), di daerah bibir pantai perairan Kabupaten Asahan, yang kemudian dilakukan pengembangan di Gang Jumpul Jalan Sipori-pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Selanjutnya, penangkapan yang dilakukan di Rest Area Jalan Tol Medan Tebing Tinggi KM 65 Kelurahan Tanah Raja Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai.
“Terkait pemusnahan barang bukti sabu tersebut 3 orang tersangka berhasil diamankan. Ketiganya masing-masing berinisial IW, SK dan B, dengan peran yang berbeda-beda yang juga telah digelar press release untuk diekspos media,” ungkap Sastrawan.
Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Uu No 35 Thn 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti diuji terlebih dahulu oleh petugas dari Labfor Polda Sumatera Utara, setelah itu, barang bukti sabu direbus dan dibuang ke septic tank.
Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Kisaran, Perwakilan Negeri Kisaran dan Kuasa Hukum Pelaku. (Dedek Permana)
Humas Polres Asahan