LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotamobagu melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif DPRD tentang Lahan Perlindungan Pangan Berkelanjutan (LPPB), Selasa (6/6).
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Anugerah Beggie Gobel, tujuan Ranperda ini dibuat agar nantinya ada aturan dari daerah yang melindungi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Hal itu lanjut Beggie, karena masyarakat Kotamobagu untuk kebutuhan stok cadangan pangan, harus dibarengi dengan ketersediaan bahan pangan.
Beggie menyebutkan, dari data yang ada, tercatat lahan pangan di Kota Kotamobagu dari 1.800 kilometer persegi kini tinggal 1.600 kilometer persegi.
Untuk itu kata Beggie, rancangan perda tersebut diharapkan akan menghasilkan aturan atau produk hukum daerah yang akan melindungi pertanian pangan di Kota Kotamobagu.
“Keberpihakan daerah dengan adanya aturan, tentu muaranya ke masyarakat dalam hal ketersedian pangan, hal ini sejalan dengan aturan dari pemerintah pusat bahwa daerah harus ada peraturan tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ungkapnya.
Saat ini tambah Beggie, Kotamobagu belum memiliki Ranperda tentang perlindungan LPPB, sehingga sangat berdampak pada kucuran Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Artinya ketika aturan ini sudah jalan, maka tidak ada lagi alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak menggelontorkan DAK ke Kotamobagu. Jadi dengan adanya Perda tentang perlindungan LPPB tersebut, dampak positifnya langsung ke masyarakat dan tentunya keberpihakan anggaran DAK dari pemerintah pusat,” pungkasnya.
Turut hadir dalam kegiatan, Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kotamobagu Drg Abdul Haris Mongilong, Kabag Hukum Pemkot Kotamobagu serta perwakilan Dinas Pertanian Kotamobagu.(Advertorial)
Penulis: Hendrawan