Perda ‘Parkir Liar’ Disusun

LiputanBMR.com, Kotamobagu – Guna mengantisipasi ruas jalan rawan macet, khususnya di seputaran pusat kota. Pemerintah kota (Pemkot) melalui instansi terkait, sudah merencanakan penyusunan Peraturan daerah (Perda) tentang pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Nasli Paputungan melalui Kabid Pengawasan dan Pengendalian Operasioanal, Atamawijaya Damopolii, perencanaan Perda tersebut, diantaranya peraturan tentang pengoposan dan penderekan kendaraan yang memarkir menggunakan bahu jalan. “Kami sudah bikin perencanaan, sudah menyusun Perda pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan, itu sudah di serahkan ke DPR dan sudah selesai pembahasan ditingkatan pansus, tinggal menunggu final ditingkatan balai dan mungkin finalnya setelah hajatan Pilkada ini,” ucap Anmajaya, kemarin.

Lanjutnya, Perda tersebut adalah satu-satunya di Sulawesi utara yang mengatur lalu lintas dan trasportaai angkutan jalan. “Isi dari pasal-pasal itu ada pengobosan dan penderekan, semuanya komplit, dan itu satu-satunya di sulawesi utara, perda tentang trasportasi. Jadi semua kendaraan diberlakukan baik itu mobil dinas maupun pribadi, kami tetap tindaki jika memarkir kendaraan bukan pada tempatnya,” ujarnya

Pihaknya menargetkan tahun depan Perda tersebut diberlakukan serta dibarengi dengan pengusulan mobil derek. “Kami targetkan januari itu sudah harus jalan, karena untuk tahun depan kita juga sudah mengusulkan pengadaan mobil derek, karena di ssulut baru di manado, kalau pun itu sudah disetujui dan perda sudah raning tahun depan sudah efektif,”pungkasnya.

(Lim)

Check Also

Disperinaker Kotamobagu Bentuk Posko Satgas Layanan Konsultasi Seputar THR

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Kotamobagu akan membentuk Pos komando …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *