Penyaluran Dandes Tahun 2020, Mengacu PMK 205 Tahun 2019

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa, (DPMD) Kota Kotamobagu, Rum Mokoagow

LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Proses penyaluran anggaran Dana desa (Dandes) untuk tahun 2020 mengalami perubahan. Sebagaimana disampaikan Kabid PMD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Rum Mokoagow, bahwa untuk tahun ini, mekanisme penyalurannya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019.

“Kementerian keuangan resmi merevisi ketentuan terkait pengelolaan dana desa melalui PMK Nomor 205 Tahun 2019 dan penerapannya per januari ini,” kata Rum saat dikonfirmasi media ini, Selasa (14/01/2020).

Lanjut Rum, mekanisme penyaluran Dandes sesuai PMK 205 tahun 2019 sendiri , terbalik dari dari skema sebelumnya yang diatur dalam PMK 193 Tahun 2018. Meski demikian penyalurannya tetap di bagi dalam 3 tahap.

“Untuk penyaluran sesuai PMK 205 tahun 2019 tetap dibagi dalam tiga tahap,  yakni, tahap (I) sebesar 40 persen, tahap (II) 40 persen dan sisanya pada tahap (III) 20 persen,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Dandes adalah dana APBN bagi desa, yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dandes digunakan  untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.(HM)

Check Also

HUT ke 79 RI, Pj Walikota Bersama Forkopimda Kotamobagu Ziarah ke TMP 

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU –Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Penjabat (Pj) Wali …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *