LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU— Proses penyaluran anggaran Dana desa (Dandes) untuk tahun 2020 mengalami perubahan. Sebagaimana disampaikan Kabid PMD, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kota Kotamobagu, Rum Mokoagow, bahwa untuk tahun ini, mekanisme penyalurannya sudah mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 tahun 2019.
“Kementerian keuangan resmi merevisi ketentuan terkait pengelolaan dana desa melalui PMK Nomor 205 Tahun 2019 dan penerapannya per januari ini,” kata Rum saat dikonfirmasi media ini, Selasa (14/01/2020).
Lanjut Rum, mekanisme penyaluran Dandes sesuai PMK 205 tahun 2019 sendiri , terbalik dari dari skema sebelumnya yang diatur dalam PMK 193 Tahun 2018. Meski demikian penyalurannya tetap di bagi dalam 3 tahap.
“Untuk penyaluran sesuai PMK 205 tahun 2019 tetap dibagi dalam tiga tahap, yakni, tahap (I) sebesar 40 persen, tahap (II) 40 persen dan sisanya pada tahap (III) 20 persen,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Dandes adalah dana APBN bagi desa, yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota. Dandes digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.(HM)