LiputanBMR, Kotamobagu – Pemberitaan terkait di Mutasinya Dokter ahli dari RSUD Pobundayan Kotamobagu ke Puskesmas Gogagoman Kotamobagu Barat menjadi syarat ajang menyalahkan antara media yang merasa Bonafit di kota kotamobagu.
Hal ini mendapat tanggapan dari ketua SPSI BMR Sukamulia Lobud ke awak media LiputanBMR.com, minggu (19/06) di ruma kopi korot.
Dia mengatakan, Pemberitaan yang telah diberitakan beberapa media online yang ada di kota kotamobagu terkait “BPJS Berujung Mutasi” adalah hal yang wajar dan wajib diberitakan, karena Mutasi terebut diduga syarat kepentingan untuk menutupi kejanggalan dalam pengelolaan dana jasa medis yang bersumber dari BPJS, dan ketika ada Cunter berita lain maka saya artikan seperti pepatah mengatakan (Semakin Berisi, Semakin Merunduk) dalam tanda kutip bukan semakin berisi terus semakin hebat namun semakin tunduk,” canda Ando.
“Toh kenapa harus adalagi pembelaan dari pihak pemerintah bahwa, yang bersangkutan tidak pernah di konfirmasi oleh awak media lain “apakah masalah mutasi beliau ada sangkut paut dengan menanyakan jasa medis yang bersumber dari BPJS” dan beliau menjawab bahwa “Saya tidak pernah diwawancarai wartawan. Apalagi wartawan menanyakan soal isu dana BPJS. Itu sama sekali tidak pernah,” seperti yang di kutip dari pemberitaan salah satu media online Totabuan.co,” terangnya.
“Kan sudah jelas yang disebutkan dibeberapa media bahwa ada sumber lain yang tidak ingin disebutkan namanya, bahwa kemungkinan Mutasi dr Sitty N Korompot SpOG-K dikarenakan Masalah Jasa medis dari BPJS tidak pernah ada kejelasan, maka beliau di Mutasi, dan saya rasa jika permasalahan itu benar adanya, maka pihak pemerintahlah yang harus bertanggungjawab, karena jasa medis yang bersumber dari dana BPJS itu harus dituntaskan, jika tidak kami menduga ini adalah salah satu tindakan KORUPSI Berjamaah,” keras Ando.
ketika ditanyakan oleh awak media ini terkait seperti apa nasib sebentar jasa medis yang bersumber dari BPJS yang belum dibayarkan, Ando mengatakan, “ini adalah masalah yang sangat urgent, karena berbicara dengan jasa medis berarti ada sangkutan dengan hak pekerja dan itu masuk dalam undang-undang ketenagakerjaan no 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, dan itu wajib dipertanyakan,” tantang Ando.
Sebenarnya dr. Sitty adalah pahlawan bagi saya kalau memang benar Mutasi beliau ada sangkut pautnya dengan jasa medis BPJS, kalau memang itu benar adanya kami selaku pengurus SPSI cabang Bolaang Mongondow Raya siap mengadvokasi kebenaran belum dibayarnya jasa medis BPJS RSU Pobundayan kepada sejumlah Dokter Ahli dan paramedis yang bekerja RSU tersebut, yang santer diperbincang,” tantangnya.
Peliput: R_Th