Paripurna Pembicaraan Tingkat II LKPJ Walikota Kotamobagu 2015

LiputanBMR.com, Kotamobagu  — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Gelar Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II, Penyampaian Rekomendasi Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Kotamobagu Tahun 2015.

Sidang yang dibuka oleh Hi Ahmad Sabir dan dihadiri langsung Oleh Walikota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara, serta para Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD), para tamu undangan dan seluruh anggota DPRD.

adve2

Dihadapan sidang Paripurna, Hi Ahmad Sabir menyampaikan bahwa, pelaksanaan Sidang Paripurna untuk penyampaian Rekomendasi oleh Pansus, merupakan amanah Undang-undang dan peraturan pemerintah.

“Pansus sendiri telah melaksanakan tugas-tugasnya, bersama dengan seluruh SKPD, oleh karena itu, mari kita ikuti bersama, penyampaian Rekomendasi yang akan disampaikan oleh Ketua Pansus,” ujar Ahmad Sabir sambil mempersilahkan kepada Ketua Pansus untuk membacakannya.

Sedikitnya ada 38 Rekomendasi yang dibacakan oleh Ketua Pansus Yakni Medi Makalalag dihadapan peserta sidang Paripurna.

adve4

Salah satu dari sekian rekomendasi Pansus, adalah terkait dengan fakta antara buku LKPJ yang telah ditandatangani oleh Ir Hj Tatong Bara, dengan hasil evaluasi dilapangan sangat jauh berbeda, sehingga DPRD meminta kepada pimpinan pemerintahan Kotamobagu dalam hal ini adalah ibu Walikota Kotamobagu untuk mempelajari fakta-fakta tersebut, agar tidak menimbulkan permasalahan Hukum dikemudian hari.

“Kami menemukan beberapa kejanggalan di SD Negeri Gogagoman, seperti Drainase  yang tidak berfungsi, sehingga pada saat tiba musim penghujan, sekolah tersebut terendam air,” ungkap Medi

Demikian pula soal pembangunan SDN 1 Gogagoman yaitu Pada ruang belajar, ada banyak item yang tidak dilaksanakan, padahal itu tercantum jelas di RAB.

adve1

Demikian pula pada instansi Disperindagkop Kotamobagu, terkait dengan keberadaan kios yang ada dipasar.

“Pansus menemukan keganjalan yang terdapat di Ruko-ruko pasar yang terletak di jalan kartini, yaitu mengenai sewa yang tidak sesuai luas dan bentuk bangunan gedung, yang berakibat pada penurunan pendapatan asli daerah, sehingga Kami meminta agar segera merevisi PAD yang ada di Disperindagkop,” ujar makalalag.

Sementara itu Walikota Kotamobagu pada sambutannya, mengucapkan banyak terima kasih atas penyampaian rekomendasi dari Pansus.

“Tentu kami mengucapkan banyak terima kasih sekaligus apresiasi atas kinerja Pansus selama ini, terkait dengan apa yang menjadi Rekomendasi oleh DPRD, maka Pemerintah Kota Kotamobagu akan menindak lanjutinya, “  ucap Walikota Tatong Bara

Usai sambutan Walikota Ir Hj Tatong Bara, maka Sidang Paripurna pun ditutup oleh Ketua Dewan Hi Ahmad Sabir. (***)

Check Also

Terima Audiensi RAPI Kabupaten Asahan, Ini Yang Dibahas

ASAHAN, LIPUTANBMR.com – Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Kabupaten Asahan yang dikomandoi Buwono Prawana melakukan …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *