DPRD Ingatkan Perusahaan Wajib Bayar THR

LiputanBMR.com, Bolmut – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong Utara (Bolmut) mengingatkan kepada seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Bolmut agar melakukan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan. Jika ada karyawan yang tidak menerima tunjangan hari raya keagamaan, DPRD menyatakan siap memperjuangkan sekaligus merekomendasikan adanya sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi perusahaan yang bersangkutan.

Hal itu seperti dikatakan oleh wakil ketua DPRD Salim Bin Abdulah. “Semua perusahan yang beroperasi di Mitra baik itu PT, CV, supermarket, toko, dan usaha-usaha lainnya yang legal, wajib memberikan THR kepada pekerja yang merayakan lebaran,” tegasnya.

Salim juga berpesan, kepada seluruh perusahaan didaerah agar profesional terhadap kewajibannya dalam memberikan THR kepada seluruh pekerja. “Tidak ada alasan bagi perusahaan yang masih beroperasi tidak membarikan THR kepada karyawannya. Aturan pembayaran ini sendiri dengan tegas tertuang dalam UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No PER-04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan (Permenaker),” paparnya.

Jika perusahaan tidak membayar THR dengan alasan yang tidak jelas, tambah Salim, dapat dikenakan pidana sesuai Pasal 8 Permenaker No 4/1994. “Silakan lapor ke Dinas Tenaga Kerja atau ke DPRD. Kami sangat siap memperjuangkan hak-hak para buruh,” kuncinya.

 

Peliput : Irsan Manggopa

Check Also

DPRD Kotamobagu Terima Kunker Komisi II Kabupaten Minahasa Utara

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, melalui Komisi II DPRD Kotamobagu menerima …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *