LIPUTANBMR.COM,BOLMONG—Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow menggelar sosialisasi pendampingan hukum bagi Kepala Desa (Sangadi) dalam melaksanakan kebijakan desa, bertempat di Ballroom Hotel Sutan Raja, Kota Kotamobagu, Rabu (10/7). Acara ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Bolaang Mongondow, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, yang memberikan sambutan pembuka.
Dalam pidatonya, Bupati Jusnan Mokoginta menekankan pentingnya penerapan aturan yang telah ditetapkan, baik dalam hal pelayanan masyarakat maupun pengalokasian anggaran desa. “Kita ini adalah yang terpilih untuk mengurus rakyat. Oleh karena itu, kita harus mulai sekarang merealisasikan aturan-aturan yang telah ditetapkan, baik dalam pelayanan kepada masyarakat maupun pengalokasian anggaran desa dengan baik, agar terhindar dari masalah hukum,” ujar Bupati Jusnan dengan tegas.
Bupati Jusnan juga mengapresiasi langkah Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu yang menyediakan ruang untuk restoratif justice. “Perlu kita syukuri bahwa Kepala Kejari Kotamobagu telah memberikan ruang berupa restoratif justice. Artinya, kita duduk bersama untuk mengutarakan masalah dan mencari solusi bersama pemerintah kabupaten, sehingga para Sangadi atau Kepala Desa dapat terhindar dari masalah,” lanjutnya. Ia mengajak para Kepala Desa untuk selalu terbuka dalam mengatasi masalah guna mencapai perbaikan di masa mendatang.
Kepala Kejari Kotamobagu, Elwin Agustian Khahar, S.H., M.H., dalam sambutannya, menjelaskan mengenai perlindungan hukum bagi Sangadi sesuai dengan undang-undang baru nomor 3 tahun 2024. “Dengan adanya undang-undang baru ini, Sangadi mendapatkan perlindungan hukum. Artinya, setiap kebijakan atau aturan dari Sangadi, jika ada kendala dalam pelaksanaannya, akan mendapatkan perlindungan hukum selama kebijakan itu tidak untuk menguntungkan pribadi Kepala Desa,” jelas Elwin.
Elwin juga menyampaikan pesan penting kepada para Sangadi untuk tidak takut menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada. “Pesan saya kepada Sangadi, jangan takut. Bekerjalah sesuai dengan regulasi yang ada. Jika ditemukan permasalahan, diskusikan dengan Pemerintah Kabupaten atau Bupati untuk mencari solusinya. Kami, pihak kejaksaan, tidak akan langsung menindak, kecuali jika Sangadi tersebut tidak mengindahkan saran dari pemerintah daerah atau Bupati. Maka kami akan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kotamobagu, Dandim 1303, Kepala Dinas PMD Bolmong, Ketua APDESI Bolaang Mongondow, serta seluruh Sangadi se-Bolaang Mongondow.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para Kepala Desa di Bolaang Mongondow semakin memahami dan melaksanakan kebijakan desa sesuai aturan yang berlaku, demi terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari masalah hukum.