Kotamobagu, 10 Juli 2024- DPC Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kotamobagu untuk memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa se-Bolmong. Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Sutan Raja Kotamobagu ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan seluruh kepala desa anggota APDESI.
Penjabat Bupati Bolmong, dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, hadir bersama Kepala Kejaksaan Kotamobagu, Alwin Agustian Khahar, S.H., M.H., beserta jajarannya. Turut hadir Dandim 1303 Letkol Inf. Fahmil Harris, SIP, Kepala Dinas Pemberdayaan Desa Abdul Salam Bonde, S.Hi., MAP, serta Ketua APDESI Felix Kaloh Rapar.
Dalam sambutannya, Bupati Jusnan mengingatkan para kepala desa untuk berhati-hati dalam pengelolaan dana desa dan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah jika menghadapi kendala. “Kita uraikan masalah yang ada dan bersama-sama mencari solusi demi pelaksanaan pemerintahan yang baik ke depannya,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Kotamobagu, Alwin Khahar, menekankan pentingnya pendekatan Restoratif Justice dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan kepala desa. “Kita koordinasikan dulu dengan pemerintah daerah. Jika ada kerugian negara dan ada itikad baik untuk mengembalikan, maka kita beri kesempatan. Namun, jika ada kepala desa yang bandel, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” jelasnya.
Ketua APDESI, Felix Kaloh Rapar, menyambut baik kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa pendampingan hukum sangat penting untuk menjaga para kepala desa dari persoalan hukum, terutama dengan berlakunya Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 yang memperpanjang masa jabatan kepala desa. “Pendampingan hukum ini krusial untuk memastikan pemerintahan desa berjalan baik ke depannya,” ujarnya.
Acara ini juga mendapat apresiasi dari Kepala Dinas Pemberdayaan Desa, Abdul Salam Bonde, yang berperan dalam penyelenggaraannya. “Terima kasih atas saran dan masukannya,” ujar Felix Kaloh menutup sambutannya. ( Salman)