Surat Komnas Ham RI Bisa Batalkan SK Pleno Penetapan Calon Oleh KPU Sulut

LiputanBMR.com, MANADO – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Republik Indonesia mengeluarkan ‘surat sakti’, terkait pencalonan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Elly Lasut dan David Bobihoe yang sebelumnya telah digugurkan oleh KPU Sulut.

Lewat surat bernomor 3352/K/PMT/IX/2015, dan ditujukan kepada Bawaslu Sulut, KomnasHAM memerintahkan kepada Bawaslu Sullut, untuk mengeluarkan Surat pembatalan terhadap Surat Keputusan (SK) KPU Sulut, tentang pengguguran pasangan bakal calon Elly Lasut dan David Bobihoe Akib.

Dalam surat tersebut, KomnasHAM menyebut kalau pihaknya telah memperlajari pengaduan yang dilayangkan oleh Elly Lasut kepada mereka.

“Bahwa hak untuk memilih dan dipilih adalah hak asasi manusia yang tidak bisa dirampas oleh siapapun, sebagaimana diatur dalam pasal 43 ayat 1 undang-undang nomor 39 tahun 1999,” tulis KomnasHAM dalam surat tersebut.

Selain itu, dalam surat tersebut juga KomnasHAM menegaskan kalau hak politik dalam status bebas bersyarat telah diatur dalam KUHP.

“Bahwa putusan Mahkamah Konstitusi nomor 42/PTU-VIII/2015 telah telah memutuskan bagi narapidana yang telah menyelesaikan masa tahanannya di dalam penjara/bebas, setelah mengumumkan bahwa yang besangkutan adalah mantan narapidana, bisa mencalonkan diri sebagai Calon Gubernur, Bupati dan Walikota,” tambah KomnasHAM dalam surat itu.

Masih dalam surat itu, KomnasHAM juga menulis kalau bebas bersyarat adalah narapidana yang telah menyelesaikan 2/3 masa tahanannya, dan selanjutnya dibebaskan dengan mendapatkan surat pembebasan.
“Bahwa pengadu adalah mantan narapidana dengan status bebas bersyarat berdasarkan surat pembebasan yang menyatakan sejak tanggal 17 November 2014, Saudara Elly engelbert Lasut, dibebaskan karena telah menjalani 2/3 masa tahanan, berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM RI nomor PAS 2733,”
Berdasarkan hal tersebut dan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia, KomnasHAM meminta untuk membatalkan SK KPU nomor 35/kpts/KPU-Prov/023/PILGUB/2015, dan mengembalikan hak-hak saudara dr Elly Engelbert Lasut untuk dapat turut serta dalam pemerintahan.

Dalam hal ini hak untuk dipilih dalam Pemilukada yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

“Merekomendasikan saudara dr Elly Engelbert Lasut beserta pasangannya David Bobihoe Akib, dikutsertakan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, sebagaimana peraturan KPU nomor 12 tahun 2015. Hal ini untuk mennghindari pelanggaran HAM dalam pelaksanaan Pemilukad di Sulawesi Utara,”

Surat dari KomnasHAM itu sendiri tertanggal Rabu 9 September 2015, dan ditanda tangani oleh Natalius Pigal. (Rian_Th)

Check Also

PLN Sulutenggo Serahkan Ribuan Paket Sembako Di Desa Nain Minut

Liputanbmr.com, Sulut – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *